Kamis, 24 Januari 2013

SISTEM POLITIK INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN

2.1 Latar Belakang Masalah
Adapun tujuan penulis mengangkat topik tentang system politik Indonesia era Reformasi (Pasca Orde Baru) ini yaitu untuk memberikan informasi pada pembaca keadaan sistem politik Indonesia pada saat . Namun ini juga sebagai pemahaman tentang sistem politik Indonesia dan kinerjanya yang sangat penting untuk menumbuhkan dan meningkatkan kepedulian serta partisipasi aktif  mereka, sehingga sistem politik Indonesia bisa melayani kepentingan public secara substansial dan maksimal.
Meskipun demokrasi telah dibuka secara luas dengan begulirnya proses reformasi, namun perkembangan demokrasi belum terarah secara baik dan aspirasi masyarakat belum terserap secara maksimal. Distorsi atas aspirasi, kepentingan, dan kekuasaan rakyat masih sangat terasa dalam kehidupan politik, baik dari elit politik, penyelenggara pemerintah, maupun kelompok-kelompok kepentingan. Di lain pihak, institusi pemerintah tidak jarang berada pada posisi tidak berdaya menghadapi kebebasan yang terkadang melebihi batas kepatutan, sebab walaupun kebebasan yang berlebihan tersebut bersifat konstekstual dan polanya tidak melembaga,cenderung mengarah pola tindakan anarkis. Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan sistem politik yang stabil, transparan dan demokratis.
Sistem politik Indonesia dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan mencapai tujuan nasional, maka sesuai dengan pancasila dan undang-undang Dasar 1945, pemerintah republik Indonesia menyelenggarakan politik Negara, yaitu keseluruhan penyelenggaraan politik, yang cenderung agak sentralistik karena UUD 1945 itu sendiri yang integralistik, dengan memanfaatakan mendayagunakan segala kemampuan aparatur Negara serta segenap dana dan daya, demi terciptanya tujuan nasional, dan terlaksananya tugas Negara sebagaimana di tetapkan dalam UUD 1945. Hal ini karena para Founding Fathers menginginkan Negara ini bersatu pada mulanya, banyaknya suku,agama,pulau,bahasa dan corak ragam lainya di negeri ini.
Selama pasca orde baru, kehidupan politik di tandai dengan ketidakpastian di tingakat massa, dan konflik politik yang tinggi di tingkat elit. Oleh karena itu, proses sosialisasi politik merupakan sesuatu yang tegarap secara baik dan teroganisir. Hal ini di sebabkan karena elit-elit politik dan elit-elit strategis terjebak dalam proses “adu kekuatan” yang melibatakan massa. Kasus Pamswakarasa merupakan contoh bagaimana proses sosialisasa politik kurang. Pada akhirnya, masa yang sebelumnya mengalami pelemahan daya beli akibat krisis ekonomi pada tahun 1997 akhir, terlibat dalam blok-blok konflik yang diciptakan para elit, tanpa mereka mengetahui secara nyata maupun laten, akan maksud politik yang ada di dalamnya. Kasus terpenting dari hal ini adalah terjadinya berbagai bentrokan Mahasiswa dengan massa dan aparat. Kasus Trisakti dan Semanggi, setidaknya dapat dianggap sebagai refrensentasi kan lemahnya sosialisasi pada pasca orde baru.
1.2 Tujuan
Ø  Sebagai persyaratan untuk mendapat nilai tugas nasionalisme.
Ø  Untuk mengetahui, memahami dan mengerti pengetahuan nasionalisme
Ø  Menambah wawasan pengetahuan nasionalisme bagi pembaca khususnya mahasiswa.

1.3 Rumusan masalah
Ø  Mengenai Sistem Politik Indonesia Pada Era Reformasi(Pasca Orde Baru).
Ø  Bagaimana Keadaan Sistem Politik Di Indonesia
Ø  Fenomena Yang Menarik Pada Pasca Orde Baru.
Ø  Politik Era Reformasi



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sistem Politik Indonesia Pada Era Reformasi (Pasca Orde Baru).
Orde Baru telah mengalami keruntuhan seiring jatuhnya soeharto sebagai presiden yang telah memimpimn Indonesia selama 32 tahun, pada tanggal 1 Mei Pak Harto akhirnya mengundurkan diri yang di sambut oleh masyarakat, utamnya di Jakarta dengan tumpah ruah di jalan, mereka bersujud kepada Pemilik Alam dengan berlinang air mata. Sesyukur itukah mereka, entahlah, mereka memang sudah bosan di pimpin selama setengah abad hanya dua orang saja. setelah sebelumnya krisis ekonomi menghancurkan legitimasi pemerintahn Orde Baru. Dalam kaitan ini, Jhon Mcbeth memberikan komentar bahwa tanpa kehancuran di bidang ekonomi,yang selama ini menjadi landasan legitimasi pemerintahan soeharto, tidak akan ada kesempatan untuk perubahan politik. Sejak soeharto lengser dari kursi kepresidenannya, bahkan sampai di penghujung abad 19, bangsa Indonesia belum mengetahui kemana arah perubahan akan terjadi. Pada saat itu, kita baru bisa mengecap aromanya saja. Pada tahun 1999, memang sudah di gelar pemiku multi partai. Tapi keikutsertaan 48 partai politik dari berbagai latarbelakang yang kompleks, baru sebatas euphoria, bukan perubahan yang bermakna reformasi. Meski political will sudah mengiringnya.
Perlahan tapi pasti, bangunan reformasi mulai terlihat fondasinya di paruh akhir tahun 2000. Setidaknya, melalui keberanian untuk mengamandemen UUD 1945, bangsa ini tengah memulai perubahan yang bersifat structural. Meski, sejak Habibie naik panggung kekuasaan, secara kultural, perubahan itu sudah terjadi. Bahkan, sampai pemilu kedua di era reformasi, pada tahun 2004 perubahan structural dalam format politik Indonesia, seakan mencapai klimaksnya. Terlebih, ketika kesuksesaa mengamandemenkan UUD 1945, di buktikan dengan lahirnya seoramg presiden republic Indonesia dari rahim pemilihan presiden langsung (Pemilu Presiden ).
Era Reformasi seringkali di anggap sebagai era di mana “ banyak penumpang gelap” masuk dalam gerbong gerakan refomasi. Hal ini dapat di lihat ketika beberapa mantan menteri di era orde baru berkoar-koar tentang reformasi. Bahkan, para mantan birokrat sipil maupun militer termasuk pengusaha “merubah kostum politiknya” dari gaya orba menjadi gaya seorang reformis. Mereka terlibat aktif dalam mendanai aksi-aksi mahasiswa dan massa. Bahkan, “ perselingkuhan” dengan media-media tertentu membuat mereka sering “nongol” di media massa dengan tema-tema reformasi. Sudah bisa diduga bahwa kaum-kaum opotunis tersebut berperan sebagai “kutu loncat” atau “ musang berbulu ayam”. Pada saat dimna parai-partai politik berdiri, kaum-kaum yang  umumnya memiliki energy politik relative besar tersebut, dengan mudah masuk kejajaran elit partai. Dan akhirnya, proses rekrutmen politik berjalan secara tidak sehat. Padahal proses rekrutmen politik tersebut seharusnya dilakukan dengan baik. Menurut Almond, rekrutmen politik merupakan proses penyeleksian individu untuk dapat mengisi lowongan jabatan-jabatan politik maupun pemerintahan, yang pada umunya terdapat dua cara, yaitu secara terbuka dan tertutup. Rekrutmen politik yang bersifat terbuka meruoakan proses penyeleksian terbuka untu seluruh warga Negara. Sedangakan dengan rekrutmen politik tertutup dimaksudkan bahwa individu tertentu saja yang dapat di rekrut untuk menduduki jabatan politik maupun pemerintahan.
2.2 Keadaan Sistem Politik Di Indonesia
Menurut McBeeth, jika keadaan ekonomi dan masalah yang di tinggalkan pemerintahan soeharto tidak sedemikian menjadi factor yang mendatangkan ketidakstabilan, masa itu akan menjadi periode yang sangat menggairahkan bagi indonesia sejak kemerdekaannya.
Apa yang di kemukakan oleh McBeth di atas, barangkali memeang benar. Bagaimanapun selama hampir keseluruhan kurun waktu pemerintahan soeharto, legitimaasi pemerintahan ini hampir sekal disandarkan pada pembangunan ekonomi, yang dalam kenyataannya. Rapuh. Namun, diluar kerapuhan yang tidak begitu tampak pada awalnya, komentar-komentar yang muncul terutama yang berasal dari Bank Dunia misalnya, menyebutkan Indonesia dan beberapa Negara lain seperti Malaysia, Taiwan, Thailand, Korea Selatan dan Singapura akan menjadi kekuatan baru di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara. Namun, krisis telah merontokan prediksi tersebut. Ini dapat dilihat dari kehancuran ekonomi yang melanda Indonesia selama masa krisis moneter 1997-1998. Pada kenyataannya, krisis ekonomi dan moneter yang dilami Indonesia jauh lebih parah di bandingkan dengan Negara-negara lain yang mengalami hal yang sama. Indonesia memerlukan waktu lebih lama di bandingkan Negara-negara lain dalam kawasan Asia timur dan Asia tenggara, seperti Thailand, korea selatan dan Malaysia untk keluar dari krisis. Sementara itu, keterpurukan ekonomi Indonesia sebagai akibat krisis tersebut masih dapat dirasakan hngga saat ini oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Kebangkrutan pemerintah pasca-soeharto telah mendorong pemerintah berikutnya mengurangi subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan ini tentunya berimbas pada perluasan kemiskinan dan pengangguran. Kompas mencatat bahwa angka pengangguran terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2000 misalnya, penggangguran hanya sebesar 5,6 juta orang atau 6%, namun angka ini meningkat menjadi 10% atau 9,5 juta orang pada tahun 2003 lalu melompat lagi menjadi 10,3% atau 10,9 juta orang pada tahun 2005. Jumlah orang yang bekerja memang terus mengalami peningkatan, tetapi menurut laporan Bank Pembangunan Asia (april 2006), sebagaimana di kutip kompas, hanya sebesar 29,2% yang bekerja di sector formal, sedangkan selebihnya sebesar 70,8% bekerja di sector formal yang sangat rentan terhadap jaminan social.
Meskipun demikian, krisis tidak hanya menpunyai dimensi buruk. Sebaliknya krisis juga memebawa serat peluang kea rah kehidupan yang lebih baik. Di antaranya, sebagaimana di kemukakan oleh McBeth, bahwa tanpa adanya krisis ekonomi tidak akan pernah ada perubahan politik. Kenyataannya, krisis ekonomi telah menjadi penyulut tidak hanya kejatuhan Rezim Soeharto yang despotis, tetapi juga reformasi politik. Reformasi ini, beberapa di antaranya, telah menggeser struktur politik orde baru yang otoriter dan digantikan dengan struktur politik yang lebih demokrati. UUD1945 yang selama pemerintahan orde baru disakralkan untuk tujuan-tujuan pelanggengan kekuasaan yang korup, tetapi pada masa reformasi telah dilakukan amandemen. Badan legislatif sekarang ini kedudukannya lebih di perkua, sementara preiden dan wakil presiden tidak lagi di pilih oleh MPR, tetapi di pilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian presiden tidak lagi mempertanggungjawabkan jabtannya di depan sidang umum (SU) MPR sebagaimana biasanya. Pemilu yang pada masa oede baru hanya menjadi ritual demokrasi tanpa makna, kini telah menjadi bagian penting demokrasi. Partai politik yang sebelumnyadimandulkan oleh kebijakan pemerintah dengan membatasinya hanya tiga partai saja, sekarang ini lebih dari 50 partai politik telah mencatatkan diri di Departemen Kehakima. Pendeknya, Indonesia kini telah masuk masa mengairahkan sebagai salah satu Negara demokrasi terbesar di dunia dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang.
Mengomentari hal ini, dalam sebuah artikel yang dipublikasikan pada tahun 2003, Henk Schulte Nordhold mengemukakan bahwa jika menilai perubahan sruktural ketatanegaraan yang telah mencapai selama beberapa tahun yang lalu, perubahan-perubahan di Indonesian dapa di katakan sebagai ‘silent revolution’. “Sebetulnya” demikian Nordholt mengemukakan, “kalau menilai perubahan structural ketatanegaraan yang telah tercapai selama beberapa tahun yang lalu kita boleh saja bicara tentang  ‘silent revolution’ yaitu suatu perubahan yang sangat mendalam yang telah tercapai lewat proses demokratis, tentang baik mengenai posisi MPR sendiri, yang diganti dengan sistem bicameral, maupun tidak kalah penting juga, adalah posisi legislative (DPR) eksekutif yang jauh lebih kuat ketimbang situasi sebelumnya.
Meskipun tidaklah selalu mudah untuk memberikan penilaian terhadap apakah suatu perubahan yang terjadi merupakan suatu silent revolution ataukah suatu reformasi, tetapi mungki saja penilaian Nordholt diatas benar atau setidaknya mengandung kebenaran. Revolusi, seperti kemukakan oleh Huntington, melibatkan perubahan nilai-nilai, struktur social, lembaga-lebaga politik, kebijakan-kebijakan pemerintah dan kepemimpinan social politik dalam tempo yang begitu cepat, menyeluruh dan penuh kekerasan. Semakin uth semua perubahan ini berlangsung maka semakin total revolusi yang mengikutinya. Sementara itu, Reformai merujuk pada perubahan-perubahan yang terbatas dalam hal cakupan dan dalam laju kepemimpinan, kebijakan, dan pranata-pranata politik. Ia mengadung perubahan perubahan yang mengarah pada persamaan politik, social dan ekonomi yang lebi merata, termasu perluasan peran serta politik dalam masyrakat dan Negara. Perubahan moderat dalam arah yang bertentangan lebih tepat disebut sebagai ‘konsolidasi’ di bandingkan dengan sebagai suatu reformasi.
Dengan pemahaman seperti ini, perubahan-perubahan di Indonesia numgkin dapat di katakanan sebagi suatu silent revolution sebagaimana pendapat Nordholt di atas mengingat telah terjadi perubahan-perubahan yang cukup mendasar terhadap struktur politik dan pemerintahan. Presiden dan wakil presiden telah terpilih secara lansung oleh rakyat indonseia. UUD 1945 yang sebelumnya dianggap sacral oleh rezim Orde Baru yang otoriter dan despotis telah di amandemenkan beberapa kali, dan lembaga legislatif telah diberdayakan sedemikian rupa, sehingga lembaga ini menjadi sangat kuat di bandingkan dengan masa sebelumnya. Selain itu, media massa telah di jamin kebebasannya berdasarkan undang-undang kebebasan pers. Sementara itu, penyelenggaraan pemerintah daerah telah di dasarkan pada asas desentrlisasi dengan lebih memperhatikan potensi di daerah masing-masing, dan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi yang memiilih presiden dan wakil presiden. Keseluruhan ini merupakan perubahan-perubahan yang cukup mendasar. Namun, apakah perubahan ini juga menyentuh struktur social dan nilai-nilai dalam masyarkat, tentunya akan memerlukan energy yang lebih besar untuk mendiskusikanya.

Era dimana bangsa Indonesia memiliki keinginan untuk mereformasikan diri, mestinya pola rekrutmen politik dilakukan dengan cara terbuka. Sehingga, ketika pada awal-awal reformasi rekrutmen politik dilakukan secara tertutup, maka tidak ada bedanya dengan apa yang terjadi pada ere orde baru.Tipe dan model Sistem Politik Para ilmuwan politik mencoba menyusun tipe dan model sistem politik dengan beberapa kategorisasi dan klasifikasi serta criteria yang berbeda-beda. oleh warga Negara dalam sistem politik itu sendiri. Tipe dan model yang hendak diuraiakan berikut ini lebih mendasar pada Klasifikasi tipe-tipe politik ada yang berdasarkan variable tata nilai dalam masyarakat yang mendasarkan pada beberapa orang yang memegang pemerintahan apakah pemerintah di lakukan oleh satu orang, beberapa orang dan banyak orang. Selain itu ada kriteria mendasarkan diri pada ada tidaknya pertanggungjawaban dari yang memerintah kepada yang di perintah, serta bagaimana peranan yag dapat dimainkan sudut kesejahteraan dan perkembangan sistem politik dari berbagai Negara disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya.
Rais A.Khan membuat klasifikasi tipe-tipe sistem politikberdasarkan variable tata nilai dalam masyarakat yakni (modern dan tradisional) dan sifat proses politik (fungsi konversi) dalam pengelolaan input menjadi output (demokrasi dan non demokrasi). Atas dasar pemikiran tersebut sistem politik di bagi menjadi 4 tipe:
1.      Tipe sistem politik tradisional bersifat demokrasi
2.      Tipe sisitem politik yang tradisional non-demokratis
3.      Tipe sistem politik modern yan bersifat demokratis
4.      Tipe sitem politik modern  bersifat non-demokratis
Konsep “tradisional” dan “modern” di gunakan untuk menunjukan tingkay terspesialisasi dan rasionalisasi budaya politik, misalnya di tinjau dari nilai-nilai politikyang kurang jelas, maka sistem politik itu disebut semakin tradisional. Dengan semakin jelasnya pembagian fungsi dalam infrastruktur, maka sistem politik itu semakin modern. Sedangakan konsep “demokrasi “ dan “non-demokrasi” dipergunakan untuk menunjukan tingkay keterbukaan suatu sistem politik dalam menerima input dan memprosesnya/transformasinya menjadi output. Semakin tertutupnya sistem politik dalam menerima input, maka dikatakan semakin tidak demokratis. Dengan semakin terbukanya sistem politik untuk menerima input, maka dikatakan semakin demokratis.
Almond dan Powel membagi 3 kategori sistem politik yakni:
1.      Sistem politik primitive yang intermittent (bekerja dengan sebentar-sebentar istirahat). Sistem politik ini sangat kecil kemungkinannya untuk mengubah peranannya menjadi terspesilisasi atau lebih otonom. Sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudyaan yang samar-samar dan bersifat keagamaan (parochial)
2.      Sistem politik tradisional dengan struktur yang-struktur bersifat pemerintah politik yang berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subyek”
3.      Sistem –sistem modern di mana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (pertai-partai politik, kelompok-kelompok kepentingan dan media massa) berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik “paeticipan
Ramlan Surbakti dalam mengklasifikasikan sistem politik menggunakan model sistem politik dengan empat macam criteria yakni:
1.      Sistem Politik Otokrasi Tradisional
2.      Sistem Politik Totoliter
3.      Sistem Politik Demokrasi
4.      Sistem Politik pada Negara-negara berkembang
Lebih jauh Ramlan Surbakti menjelaskan, bahwa sistem politik yang berlaku pada Negara-negara yang sedang berkembang, di tinjau dari segi Rezim politik (hak-hak warga negara) sistem politiknya adalah birokrasi-otoriter.
Hal ini di tandai dengan pluralism terbatas dengan cara menerapkan korporatisme Negara sebagai sistem perwakilan kepentingan, dan kooptasi dan represi terhadap  pihak oposisi. Kebebasan dan hak-hak politik individu dibatasi dam lebih menekankan pada perlunya Negara mengontrol pernyataan-pernyataan aspirasi politik yang menuntut pemerataan.
Alfian mengklasifikasika sistem politik menjadi 4 tipe sistem politik yakni:
1.      Sistem Politik Otoriter/Totaliter
2.      Sistem Politik Anarki
3.      Aiatem Politik Demokrsi
4.      Sistem Politik Demokrasi dalam Transisi
2.3Fenomena Yang Menarik Pada Pasca Orde Baru.
Fenomena yang juga menarik pada pasca orde baru adalah terfragmentasinya artikulasi kepentingan dalam masyarakat. Padahal, iklim politik masih sangat kondusif untuk melakukan perubahan-perubahan yang penting sebagai tanda peralihan era pemerintahn dari orde baru ke era reformasi. Almond menyatakan, artikulasi kepentingan merupakan cara yang lazim di tempuh oleh anggota masyarakat atau kelompok-kelompok  dalam masyarakat  agar kepentigan dan kebutuhanya dapat terpenuhi dengan memuaskan. Berbagai macam kepentingan atau kebutuhan anggota masyarakat dapat terpenuhi oleh sistem politik, bilamana dikemukakan secara nyata, baik melalui tokoh-tokoh maupun lembaga-lembaga yang ada di dalam masyarakat, atau yang lazim disebut kelompok-kelompok kepentingan.
Di Indonesia pasca Orde Baru, kelompok-kelompok kepentingan semacam itu baru pada fase “kanak-kanak”. Sehingga baik lembaga maupun peranannya masih sangat terbatas. Pada era pasca orde baru, funsi-fungsi artikulasi masih dominan dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat tertentu, atau kelompok-kelompok tertentu, seperti abdurahman wahid dengan NU nya, dan amie rais dengan muhamadiyahnya. Ketika proses rekrutmen politik lemah di satu pihak, dan budaya politik patron klien masih tinggi di dalam masyarakat Indonesia, serta lemahanya integritas  tokoh-tokoh masyarakat atau kelomok kepentingan, maka pada umumnya, artikulasi kepentingan yang muncul lebih merupakan pemunculan kepentingan kepentingan pribadi golongan kontradiktif dengan semangat reformasi yang terjadi.
Lemahnya rekrutmen politik yang terjadi, telah menyebabkan kelompok-kelompok kepentingan seperti Ormas, LSM, dan Partai Politik, tidak sedikit yang terisi oleh “ kaum-kaum reformis gadungan”. Hal ini diperparah dengan “menyulutnya”  budaya patron klien, melalui instrument iming-iming uang dan kekuasaan, yang memang pada waktu itu masih di kuasai oleh elit-elit Orde Baru. Akibatanya, kaum-kaum reformis gadungan tersebut dengan leluasa menyuarakan kepentingannya melalui lembaga-lembaga yang dianggap reformis. Dalam konstelasi politik yang demikian, fragmentasi kepentingan tidak terelakan terjadi, karena berangakat dari kepentingan-kepentingan yang berbeda dan kontradiktif pada fase pengemukaan artikulasi kepentingan.
Indonesia merupakan bangsa yang telah merdeka selama 65 tahun dan mau menuju ke 66 tahun pada tahun ini. Dalam perjalanan, Indonesia mengalami macam perubahan metode dalam sistem pemerintahan. Dimulai dari RIS ( Republik Indonesia Serikat ), Sistem Parlementer hingga Sistem Demokrasi Terpimpin. Perubahan sistem pemerintahan tersebut telah dianggap menjadi sebuah kewajaran, di karenakan Indonesia pada saat itu masih baru merdeka sehingga masih mencari sistem pemerintahan yang baik untuk digunakan. Lalu pada masa orde baru, pembangunan politik lebih mengarah kepada pelanggengan kekuasaan dari pihak penguasa saat itu. Hal tersebut ditandai dengan adanya fusi partai yang diterapkan pada Pemilu pada tahun 1977. Artinya Soeharto pada saat itu menjabat sebagai Presiden dapat mengurangi ancaman dan tekanan dari pihak partai lain selain partai Golkar yang menghalanginya untuk dapat menjadi Presiden. Buktinya adalah Alm. Soeharto yang dapat menjabat sebagai Presiden selama 32 tahun.
Ketika krisis moneter yang dirasakan ngera kita yaitu Indonesia sejak tahun 1993, munculah sebuah wacana tentang suksesi yang dilontarkan oleh Amien Rais untuk menggulingkan rezim Soeharto. Puncaknya adalah pada Mei 1998, yaitu adanya tuntutan untuk reformasi dan turunnya Alm.Soeharto dari kursi kepemimpinan beserta kroninya yang dianggap telah membuat Indonesia mencapai puncak krisis yang paling parah. Sampai pada akhirnya Alm.Soeharto mengundurkan diri yang dikarenakan oleh desakan dari parlemen dan mundurnya beberapa menteri dari kabinet waktu itu.
Setelah turunnya Alm.Soeharto, kembali tumbuh masalah baru. Presiden yang berikutnya yaitu B.J Habibie mengumumkan untuk membuka kran demokrasi selebar-lebarnya yang artinya masyarakat Indonesia bebas untuk melakukan apapun dalam halnya berbicara, bertindak dan melakukan kreativitas yang menunjang untuk dirinya sendiri, masyarakat serta bangsa dan negara. Setelah adanya pembukaan kran demokrasi yang luas seperti itu, masyarakat Timor Leste seakan mendapatkan kebebasan untuk memerdekakan tanah mereka yang selama ini hanya dimanfaatkan oleh Alm.Soeharto pada masa orde baru silam. Hal ini dikarenakan pada masa orde baru tidak melakukan pembangunan apapun di tanah Timor Leste setelah hasil kekayaan mereka dimanfaatkan oleh pusat sehingga memunculkan rasa ketidakadilan bagi masyarakat Timor Leste.
Penyebab ini yang akhirnya mengakibatkan rakyat Timor Leste menginginkan untuk lepas dari NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia ). B.J Habibie selaku kepala Negara, saat itu mengadakan jajak pendapat untuk kebaikan kedua belah pihak. Timor Leste dan akhirnya lepas dari pangkuan ibu pertiwi.
Hal tersebut sedikit banyak mempengaruhi pandangan dan pola pikir masyarakat Indonesia tentang arti demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Kejadian lepasnya Timor Leste dari NKRI menunjukkan bahwa rapuhnya sistem demokrasi yang dibangun oleh Indonesia pada saat itu. Pembangunan nilai demokrasi yang seharusnya diawali dari pemerintahan saat itu guna menjaga dan mensosialisasikan nilai demokrasi yang sebenarnya tidak menggunakannya dengan baik dan benar. Sampai pada akhirnya perganti Presiden hingga saat ini.
Kebebasan berdemokrasi dan politik membuat bangsa Indonesia terjebak dalam sebuah sistem “Demokrasi Kebablasan” yang artinya masyarakat Indonesia saat ini menjalankan demokrasi yang tidak dibatasi dalam peraturan dan perundang-undangan. Meskipun ada beberapa undang-undang yang mengatur itu, banyaknya penyimpangan yang mengatasnamakan demokrasi seolah mengalahkan undang-undang yang dibuat. Demokrasi yang terlalu bebas juga dapat menjadikan masalah baru bagi masyarakat yang taraf hidupnya rendah. Kebebasan berdemokrasi justru membuat rakyat miskin semakin kekurangan karena tidak mempunyai kesempatan yang sama dalam berdemokrasi selayaknya masyarakat kalangan atas. Adanya kesenjangan sosial yang cukup jauh ini, menyebabkan timbulnya beberapa macam akibat seperti vandalisme, keberpihakan negara terhadap elit sampai yang terparah adalah pemotongan hak-hak yang seharusnya diberikan kepada masyarakat miskin.
Timbulnya vandalisme dalam berdemokrasi bukan lain adalah dikarenakan ketidakmerataan pembangunan pemerintah yang berdampak pada kondisi psikologis bagi masyarakat dan menimbulkan beberapa dampak iri terhadap masyarakat yang merasakan pembangunan. Begitu juga dengan keberpihakan negara pada kaum elit yang seakan menekan rakyat miskin guna unutk memenuhi kepentingan elit semata seperti kasus penggusuran yang diperuntukkan membangun perumahan dan gedung – gedung tinggi yang dikuasai oleh para elit. Kebijakan subsidi juga menjadi sebuah masalah baru. Adanya pemotongan dana subsidi dari pemerintah daerah juga merupakan contoh buruk demokrasi yang dikembangkan Indonesia saat ini. Ketika ini sudah terjadi dan banyak diekspos oleh media, pemerintah hanya diam seribu bahasa. Tidak ada penindakan tegas dan langkah konkrit dari pemerintah untuk menangani hal ini.
Akhirnya kesimpulan dari penulis adalah “demokrasi yang pada awalnya mempunyai konsep yang bagus dan dapat dilaksanakan di Indonesia dengan baik mempunyai banyak penyimpangan yang tidak perlu. Kurangnya pemahaman dari elit politik tentang demokrasi juga patut menjadi pekerjaan bersama, artinya para elit politik dalam pemerintahan dapat mengetahui arti dari demokrasi yang sebenarnya sehingga mereka dapat memberikan contoh kepada masyarakat luas tentang demokrasi yang seharusnya dijalankan oleh Indonesia. Pembangunan yang dilakukan juga haruslah merata agar dapat meminimalisir akibat yang nantinya akan ditimbulkan.”

2.5  Politik Era Reformasi

Gerakan reformasi yang muncul pada awal 1998, kini genap berumur 10 tahun. Pada mulanya, agenda yang diusung cukup beragam, dari tuntutan untuk mengakhiri praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Politik di Indonesia pasca jatuhnya Soeharto terjadi dalam suasana change to change, yang sifatnya bukan lagi transisional, tetapi dapat disebut sebagai transaksional. Transisi yang merupakan kerangka waktu untuk menandai suatu pergantian dari rezim otoritarian ke rezim demokrasi terjadi dalam suasana transaksional, suatu ciri dan tanda- tanda berkuasanya kroni-kroni rezim lama dalam format politik baru. Transaksional yang dimaksud adalah perilaku-perilaku politik rezim "baru," berkompromi dengan kekuatan kroni-kroni Soeharto yang mengubah wajah politiknya dalam suasana reformasi. Kekuatan politik (partai politik dan tokoh-tokohnya) yang lahir di masa reformasi, apakah itu PAN, PDIP, PKB, PKS, serta sejumlah partai dan tokohnya yang lain, kurang mampu mendorong gerbong perubahan yang lebih terarah. Wajah politik Indonesia justru terjerembab dari sifat perubahan demi perubahan. Ciri ini mirip dengan anomali politik, di mana sistem politikyang dibangun kurang memiliki arah, tujuan, dan sasaranyang jelas, khususnya dalam konsolidasi demokrasi dan merampungkan sejumlah agenda reformasi yang melahirkan transisi. Dampaknya, sejumlah agenda reformasi yang diusung sebagai suatu momentum bersama untuk melangkah dalam kehidupan politik yang lebih baik tidak terjadi. Sebaliknya, anomali demi anomali seringkita saksikan dalam praktik politik. Kita dapat mencatat sejumlah hal, pertama, amandemen konstitusi mengalami "penyebaran," yang justru melahirkan kontradiksi hukum. Kita menganut system presidensial di satu sisi, tetapi dalam amandemen UUD 1945 praktik-praktik parlementer terjadi. Kedua, terjadi kontradiksi aturan main antara pusat dan daerah, kepastian hukum yang dihasilkan oleh kebijakan pusat dan daerah saling bertabrakan. Ketiga, agenda penghapusan KKN yang dituntut mahasiswa sebagai akar masalah yang menyebabkan krisis politik dan ekonomi sulit diubah dari wajah perpolitikan Indonesia. Bedanya, bila di masa Orde Baru, KKN terpusat pada sosok dan keluarga Soeharto sebagai patron, kini KKN menyebar dalam diri rezim-rezim penguasa mulai dari tingkat pusat hingga ketingkat daerah. KKN sebagai agenda utama yang harus diberantas justru mengalami metamorfosis. Bentuk-bentuknya berimpit pada diri rezim-rezim yang berkuasa. Bangsa kita menjadi bangsa yang munafik karena dalam praktiknya, KKN justru semakin terjadi secara transparan. Padahal, isu penghapusan KKN adalah isu utama gelombang reformasi sejak akhir 1997 dan awal 1998. Keempat, kita menyaksikan fenomena umum terjadinya korupsi "berjamaah" di mana-mana, dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Kita menyaksikan drama kolosal para koruptor menjadi "pahlawan" di televisi dan tidak punya rasa malu. Padahal, persoalan korupsi adalah persoalan awal yang dianggap telah merongrong bangsa ini sehingga mengalami krisis ekonomi dan politik yang sangat parah.Tetapi, mengapa para elite yang berkuasa lupa diri akan situasi krisis yang baru saja berlalu. Aji mumpung menjadi fenomena umum karena di mana ada kesempatan berkuasa, ternyata sifat kekuasaan identik dengan praktik- praktik korupsi. Berapa banyak penguasa di daerah, gubernur, bupati, dan wali kota yang terseret masalah itu. Kelima, agenda pengusutan harta dan kekayaan Soeharto juga mengalami kebuntuan, bahkan kini muncul wacana "dibebaskan" dari segala tuntutan. Sikap dan perilaku elite yang berkuasa memang "ambivalen,"disatu sisi menghendaki kasus Soeharto terus dilanjutkan, di sisi lain, perkara itu dapat dihentikan dengan pemberian maaf. Inilah makna transaksional yang dimenangkan kelompok kroni-kroni Soeharto dalam perjalanan 10 tahun reformasi. Tidak heran bila kita mengatakan reformasi telah mati suri sejak Pemilu 1999 menghasilkan susunan kabinet dan menteri serta anggota legislatif. Kita menyaksikan elite politik yang "lupa diri" atas permasalahan yang dihadapi masyarakat secara umum dan agenda utama politik yang diusung reformator di masa-masa awal penjatuhan Soeharto tidak dijalankan. Para elite yang berkuasa yang dibelit persoalan harga yang tinggi, krisis yang berkelanjutan, pengangguran dan nilai tukar rupiah yang tidak stabil, serta sejumlah fenomena ekonomi-politik lainnya, menjadi gagap dan ketakutan. Risiko politik yang tinggi menyebabkan penguasa yang lahir di masa reformasi mencari jurus selamat. Jurus itu adalah transaksional yang ujung-ujungnya adalah kompromi dengan kroni-kroni kekuatan lama (Orde Baru).


    DAFTAR PUSTAKA
  Tamin, Azian dkk.” Sistem Politik Indonesia Pasca Orde Baru”. PUSAT STUDI POLITIK INDONESIA (PSPI) FISIP UNAS bekerjasama dengan PUSAT STUDI POLITIK (PSP) MADANI INSTITUTE. Jakarta: Grafika Indah.2005.
  Rahman, Arifin. “ Sistem Politik Indonesia”. Surabaya: SIC, kerjasama dengan LPM IKIP Surabaya. 1998.
  Syafiie, Inu Kencana.”Sistem Politik Indonesia”. Surabaya: Refika. 2002.
  Sanit, Arbi. “Reformasi Politik”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 1998.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar