lambananga
Selasa, 05 Maret 2013
AD/ART GMNI
ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART)
GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA
(GMNI)
P E M B U K A A N
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang berada di tengah-tengah rakyat.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat Indonesia, kami bertekad untuk tetap mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat yang di dalam segala halnya menyelamatkan Kaum Marhaen.
Sebagai mahasiswa Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berjiwa Marhaenis, kami bertekad untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang di dalamnya terselenggara masyarakat Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan, maka dengan ini kami menyusun suatu organisasi GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA.
Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu organisasi sebagai alat pendidikan kader bangsa dan alat perjuangan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan revolusi berdasarkan cita-cita proklamasi, maka dibentuklah susunan organisasi yang berkedaulatan dan berkeadilan agar di dalamnya terselenggara suatu tatanan organisasi yang progresif revolusioner serta berkemampuan dalam menjalankan tugas-tugas kemasyarakatannya.
Untuk itu disusunlah ANGGARAN DASAR GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA, sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama GERAKAN MAHASISWA NASIONAL INDONESIA disingkat GMNI
2. Organisasi ini didirikan pada tanggal 23 Maret 1954 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
3. Pelaksana organisasi tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB II
A Z A S
Pasal 2
1. GMNI berazaskan Marhaenisme, yaitu Sosio-Nasionalisme, Sosio-Demokrasi dan Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Marhaenisme yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini sebagai azas perjuangan GMNI
BAB III
TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
1. GMNI adalah Organisasi Kader dan Organisasi Perjuangan yang bertujuan umtuk mendidik kader bangsa dalam mewujudkan Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945 dan UUD 1945
2. GMNI adalah Organisasi yang bersifat Independen, bebas aktif serta berwatak kerakyatan
BAB IV
M O T T O
Pasal 4
GMNI mempunyai motto : PEJUANG PEMIKIR-PEMIKIR PEJUANG
BAB V
U S A H A
Pasal 5
1. Melaksanakan tujuan organisasi dengan semangat gotong royong melalui usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan azas perjuangan GMNI
2. Dalam menyelenggarakan usaha-usaha organisasi senantiasa memperhatikan kesatuan, persatuan dan keutuhan organisasi
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 6
1. Anggota GMNI adalah mahasiswa warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menerima dan menyetujui Azas, Tujuan, Sifat, Motto dan Usaha organisasi serta memenuhi dan menerima syarat-syarat yang telah ditetapkan
2. Syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 7
HAK DAN KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
1. Hak-hak anggota :
a. Hak bicara dan Hak suara
b. Hak memilih dan Hak dipilih
c. Hak membela diri.
d. Hak mendapat perlindungan dari organisasi
2. Kewajiban anggota:
a. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Peraturan serta Disiplin Organisasi
b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
c. Aktif melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
BAB VII
SUSUNAN ORGANISASI, PENGURUS DAN WEWENANG
Pasal 8
SUSUNAN ORGANISASI
1. GMNI di tingkat nasional dipimpin secara Kolektif-Kolegial oleh Presidium
2. GMNI di tingkat provinsi dikoordinasi oleh Koordinator Daerah
3. GMNI di tingkat cabang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang
4. GMNI di tingkat Fakultas/Akademi/Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pengurus Komisariat
Pasal 9
PRESIDIUM
1. Pimpinan tertinggi yang bersifat Kolektif-Kolegial dengan keanggotaan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
2. Memimpin seluruh kegiatan organisasi nasional dan mewakili organisasi keluar serta kedalam
3. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan Kongres dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya kepada Kongres berikutnya
4. Tugas dan wewenang Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Pelaksana administratif kebijakan Presidium adalah Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
6. Tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
7. Tata cara pengambilan keputusan dalam Presidium ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 10
KOORDINATOR DAERAH
1. Badan Koordinatif tertinggi di tingkat daerah yang bersifat kolektif dan bertugas menjalankan kebijakan Presidium di daerah
2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat daerah dan mewakili organisasi keluar serta kedalam daerah yang bersangkutan
3. Tugas dan wewenang KORDA diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 11
DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Pimpinan tertinggi di tingkat cabang dan memimpin kegiatan organisasi di wilayah cabang yang bersangkutan
2. Berkewajiban menjalankan setiap ketetapan Konferensi Cabang dan mempertanggungjawabkan seluruh kebijakannya dalam Konferensi Cabang berikutnya
3. Tata cara pengambilan keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
4. Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12
PENGURUS KOMISARIAT
1. Pengurus Komisariat adalah Pimpinan Organisasi di tingkat Komisariat
2. Berkewajiban menjalankan segala ketetapan-ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat dan mempertanggungjawabkan segala kebijakannya dalam Musyawarah Anggota Komisariat berikutnya
3. Tata cara pengambilan keputusan dalam Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13
Permusyawaratan organisasi terdiri dari :
a. Kongres
b. Kongres Luar Biasa
c. Rapat Koordinasi Nasional
d. Forum Koordinasi Antar Cabang
e. Konferensi Cabang
f. Konferensi Cabang Khusus
g. Rapat Kordinasi Antar Komisariat
h. Musyawarah Anggota Komisariat
Pasal 14
KONGRES
1. Badan musyawarah tertinggi yang melaksanakan kedaulatan dan memutuskan kedaulatan serta memutuskan kebijakan nasional dalam organisasi
2. Diselenggarakan 1(satu) kali dalam 2(dua) tahun
3. Dapat mengadakan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga
4. Menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Program Perjuangan (GBPP) organisasi untuk 2 (dua) tahun berikutnya
5. Memilih dan menetapkan Ketua, Sekretaris Jenderal dan Anggota Presidium
6. Mengukuhkan dan menetapkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang
7. Berwenang memutuskan dan membatalkan pemecatan keanggotaan sekalipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (in-absentia)
8. Membatalkan keputusan pemecatan anggota yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dan melakukan rehabilitasi keanggotaan
9. Menilai pertanggungjawaban Presidium
10. Menetapkan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya
Pasal 15
KONGRES LUAR BIASA
1. Jika dipandang perlu dapat diadakan Kongres Luar Biasa
2. Syarat-syarat mengenai penyelenggaraan Kongres Luar Biasa ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
2. Dapat membuat rekomendasi terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
3. Dapat membuat rekomendasi tentang perubahan Garis-Garis Besar Kebijakan Politik (GBKP), untuk selanjutnya disahkan dalam Kongres
4. Memberikan rekomendasi kepada Presidium tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
5. Dapat memberikan rekomendasi untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa
6. Merumuskan dan mengadakan perubahan materi pokok kaderisasi serta mengevaluasi pelaksanaannya oleh Presidium
7. Apabila dipandang perlu dapat menetapkan perubahan waktu dan tempat penyelenggaraan Kongres
8. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
1. Forum koordinasi antar cabang dalam satu provinsi
2. Diselenggarakan minimal satu kali dalam enam bulan untuk keperluan koordinasi
3. Dapat membuat rekomendasi dan keputusan yang menyangkut daerah/wilayah bersangkutan
4. Tata cara penyelenggaraan Forum Koordinasi Antar Cabang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
5. Dalam 2 (dua) tahun sekali dilaksanakan pemilihan pengurus KORDA yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 DPC di wilayah yang bersangkutan
Pasal 18
KONFERENSI CABANG
1. Badan musyawarah tertinggi ditingkat cabang
2. Diselenggarakan satu kali dalam dua tahun
3. Menyusun dan menetapkan program umum Dewan Pimpinan Cabang untuk 2 (dua) tahun berikutnya
4. Memilih dan menetapkan Dewan Pimpinan Cabang
5. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang
6. Tata cara Konferensi Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 19
KONFERENSI CABANG KHUSUS
1. Jika dipandang perlu dapat diadakan Konferensi Cabang Khusus
2. Syarat-syarat Konferensi Cabang Khusus ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 20
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
1. Forum musyawarah koordinasi DPC dengan Komisariat-komisariat dalam suatu wilayah cabang
2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pimpinan Cabang tentang kebijakan yang sedang dan akan ditempuhnya
4. Dapat memberikan rekomendasi tentang Konferensi Cabang Khusus
5. Tata cara penyelenggaraan Rapat Koordinasi Antar Komisariat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
1. Badan musyawarah tertinggi di tingkat Komisariat
2. Diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
3. Merumuskan dan menetapkan tata cara rekruitmen calon anggota
4. Merumuskan dan menetapkan program Komisariat
5. Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus Komisariat, serta memilih dan menetapkan pengurus Komisariat periode berikutnya
6. Tata cara penyelenggaraan Musyawarah Anggota Komisariat ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 22
1. GMNI mempunyai bendera organisasi yang berbentuk segi empat panjang dengan warna merah di kedua sisinya dan warna putih di tengah yang memuat gambar bintang segi lima berikut kepala banteng di tengahnya serta tulisan “GmnI” di bawahnya
2. GMNI mempunyai lambang : Mars, hymne, dan panji serta atribut organisasi lainnya yang ditetapkan Kongres
3. Pembuatan dan pemakaian atribut organisasi diatur dalam peraturan intern Presidium yang diberlakukan secara nasional
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Kongres dengan mendapat persetujuan dari sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Dasar menimbulkan perbedaan penafsiran dikoordinasikan melalui hierarki organisasi dan dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional yang selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam Kongres
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Dasar ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Dasar ini
4. Mekanisme penyesuaian organisasi sebagaimana yang dimaksud ayat 3(tiga) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
1. Anggaran Dasar ini disertai Anggaran Rumah Tangga dan lampiran penjelasannya yang merupakan bagian tak terpisahkan
2. Anggaran Dasar ini disempurnakan dalam Kongres GMNI XVI di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Keanggotaan GMNI tidak membeda-bedakan latar belakang suku, agama, latarbelakang, etnis, golongan dan status sosial calon anggota
2. Calon anggota adalah mereka yang masih dalam masa perkenalan selama 1(satu) bulan terhitung sejak tanggal pendaftaran atau sejak dimulainya masa perkenalan dimaksud
3. Anggota adalah calon anggota yang sudah mengikuti Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) yang selanjutnya dilakukan seleksi dan pengesahan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4. Dewan Pimpinan Cabang berwenang melakukan seleksi dan pengesahan terhadap calon anggota yang dihimpun oleh Komisariat untuk menjadi anggota melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB)
5. Dewan Pimpinan Cabang berkewajiban menyerahkan daftar anggota kepada Presidium setiap 1 (satu) tahun sekali
Pasal 2
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus Komisariat atau Dewan Pimpinan Cabang dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila 1 Juni 1945, Undang-Undang Dasar 1945, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan-peraturan organisasi lainnya
2. Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis dan atau partai politik serta TNI-POLRI
3. Umur maksimum calon anggota 25 tahun sejak tanggal mendaftarkan diri
4. Membayar uang pangkal yang besarnya ditetapkan dalam peraturan intern berdasarkan kebijakan Dewan Pimpinan Cabang masing-masing
5. Tercatat sebagai mahasiswa aktif pada saat mendaftarkan diri yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa
Pasal 3
1. Setiap anggota yang berpindah tempat di luar wilayah cabang bersangkutan, wajib membawa surat pengantar dan melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat
2. 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan masa studynya, anggota masih diakui sebagai anggota biasa dengan batas usia 30 tahun kecuali melanjutkan study ke jenjang yang lebih tinggi dengan batas usia maksimum 35 tahun
Pasal 4
HAK-HAK ANGGOTA
1. Hak suara dan Hak bicara dalam rapat-rapat dan permusyawaratan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
2. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan organisasi selama tidak ada ketentuan lain untuk itu
3. Bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada pimpinan secara langsung, baik lisan maupun tertulis berkaitan dengan kebijakan organisasi
4. Melakukan pembelaan diri di dalam Kongres terhadap pemecatan sementara
5. Mendapat perlindungan organisasi sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kebijakan organisasi
Pasal 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan Keputusan serta ketentuan lainnya dalam organisasi
2. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi
3. Aktif melaksanakan tujuan, usaha dan program-program organisasi tanpa terkecuali
4. Membayar uang iuran anggota yang besarnya ditetapkan melalui kebijaksanaan Dewan Pimpinan Cabang
5. Merekrut dan mengumpulkan calon anggota baru selama 1 (satu) tahun, minimal 3 (tiga) orang
Pasal 6
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
1. Bukan mahasiswa lagi kecuali mereka yang memenuhi ketentuan pasal (3)
2. Bertempat tinggal di luar wilayah cabang yang bersangkutan dan tidak melaporkan kepindahannya kepada Dewan Pimpinan Cabang setempat dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan
3. Bukan lagi Warga Negara Republik Indonesia
4. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Dewan Pimpinan Cabang serta mendapat persetujuan Presidium
5. Dipecat dan yang bersangkutan tidak mampu melakukan pembelaan diri dalam Kongres
6. Meninggal dunia
BAB II
P E N G U R U S
Pasal 7
P R E S I D I U M
1. Kepengurusan Presidium bersifat Kolektif-Kolegial dan masing-masing anggota mempunyai kedudukan yang sederajat
2. Jumlah Pengurus Presidium ditetapkan sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 13 (tiga belas) orang
3. Pengurus Presidium dipilih dan ditetapkan dalam Kongres
4. Pengurus Presidium dilarang merangkap jabatan dan keanggotaan dalam
a. Organisasi Peserta Pemilu dan Partai Politik
b. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
c. Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
5. Dalam melaksanakan kegiatan organisasi, diantara Pengurus Presidium dilakukan pembagian tugas secara fungsional melalui Tata Kerja Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium
6. Kepengurusan Presidium maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
7. Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman kepengurusan seorang Pengurus Presidium maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu
8. Pergantian Antar Waktu diputuskan melalui Rapat Presidium dan dipertanggungjawabkan pada Rapat Koordinasi Nasional dan atau forum Kongres
9. Pada masa akhir jabatannya, Presidium menyampaikan laporan pertanggung jawaban dalam Kongres
10. Presidium dikoordinasi oleh seorang Ketua Presidium
Pasal 8
TUGAS DAN WEWENANG
1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan Kongres lainnya
2. Dalam melaksanakan ayat (1), Presidium menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan Presidium
3. Membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Nasional (BALITBANGNAS), Lembaga-lembaga tingkat nasional dan Komite-komite
4. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap AD/ART yang kemudian dimusyawarahkan dalam RAKORNAS dan dipertanggung jawabkan di KONGRES
5. Menetapkan Dewan Pimpinan Cabang berdasarkan ketetapan KONFERCAB atau KONFERCABSUS
6. Bila dipandang perlu Presidium berwenang mengupayakan penyelesaian sengketa pada tingkat organisasi di bawahnya
7. Menyelenggarakan KONGRES dan RAKORNAS sesuai waktu yang ditetapkan
8. Menegakkan disiplin organisasi
9. Menyampaikan Progress Report dalam RAKORNAS
10. Menetapkan Koordinator Daerah (KORDA) berdasarkan Forum Koordinasi Antar Cabang (FORKORANCAB)
Pasal 9
SEKRETARIAT JENDERAL
1. Dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dipilih dalam Kongres
2. Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, fungsi Sekretaris Jenderal dapat dilaksanakan oleh salah satu Pengurus Presidium yang ditetapkan dalam Rapat Presidium
3. Sekretaris Jenderal bertugas menggerakan fungsi administrasi organisasi secara nasional
4. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat membentuk Sekretaris-Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Presidium
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas biro-biro yang berada di bawahnya
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Rapat Presidium
Pasal 10
RAPAT PRESIDIUM
1. Pengambilan kebijakan Presidium dilakukan melalui Rapat Presidium
2. Setiap keputusan dalam Rapat Presidium pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dan keputusan yang diambil menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi, maka dapat dilakukan penetapan berdasarkan suara terbanyak
4. Apabila diantara keputusan yang akan diambil berada di luar ketetapan Kongres terlebih dahulu perlu mendapat permufakatan RAKORNAS
5. Rapat Presidium hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Pengurus Presidium
6. Untuk kepentingan keselamatan/eksisitensi organisasi yang mendesak dimana ayat (5) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3 x 60 menit. Apabila penundaan tersebut ternyata tidak memenuhi ayat (5), maka Rapat Presidium dianggap sah bila dihadiri ½+1 dari jumlah Pengurus Presidium dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Presidium berikutnya
7. Keputusan Rapat Presidium mengikat semua Pengurus Presidium
Pasal 11
KOORDINATOR DAERAH
1. Pembagian wilayah Koordinator Daerah ditetapkan oleh Keputusan Presidium berdasarkan provinsi
2. Calon-calon Pengurus Koordinator Daerah diusulkan oleh DPC-DPC pada Forum Koordinasi Antar Cabang
3. Jumlah anggota dan susunan Pengurus Koordinator Daerah ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara serta Komite-Komite apabila diperlukan
4. Keanggotaan Koordinator Daerah maksimal 2 (dua) kali masa kepengurusan dan setelah itu tidak dapat dipilih kembali
5. Masa kepengurusan Koordinator Daerah selama 2 (dua) tahun
6. Dalam menjalankan tugasnya Koordinator Daerah bertanggungjawab kepada Presidium
7. Syarat terbentuknya KORDA minimal terdapat 3 (tiga) DPC definitif di wilayah provinsi yang bersangkutan
Pasal 12
TUGAS DAN WEWENANG
1. Mengkoordinasikan program-program kerja nasional organisasi di daerah provinsi yang diatur dalam Keputusan Presidium
2. Berwenang menjabarkan program-program kerja nasional organisasi yang diatur dalam Keputusan Presidium untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah provinsinya
3. Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar cabang di wilayah provinsinya
4. Mempersiapkan pembentukan cabang-cabang baru di wilayah provinsinya
5. Bersama-sama DPC melaksanakan Kaderisasi Tingkat Menengah
6. Bersama-sama Presidium melaksanakan Kaderisasi Tingkat Pelopor
Pasal 13
DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) Lembaga Perguruan Tinggi dapat dibentuk Dewan Pimpinan Cabang, setelah dibentuk minimal 3 (tiga) Komisariat
2. Dalam satu kota/kabupaten hanya ada satu DPC sesuai SK Presidium
3. Dalam melaksanakan kebijaksanaan sehari-hari Dewan Pimpinan Cabang bertanggung jawab kepada Presidium
4. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang tidak diperkenankan merangkap keanggotaan dan jabatan dalam :
a. Organisasi Partai Politik Peserta Pemilu
b. Organisasi Kemasyarakatan Pemuda sejenis
c. Organisasi lainnya yang ditetapkan oleh Kongres
5. Pengurus pemangku sementara (caretaker) Dewan Pimpinan Cabang yang baru dibentuk oleh Presidium bertugas menyiapkan Konferensi Cabang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah ditetapkan
6. Untuk pembentukan Dewan Pimpinan Cabang baru, dipersiapkan dalam waktu 1 (satu) tahun dan kemudian dapat ditetapkan sebagai cabang definitif
7. Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang terdiri dari seorang Ketua, beberapa Wakil Ketua, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
8. Tata Kerja Dewan Pimpinan Cabang ditetapkan dalam Rapat Kerja Cabang, dalam melaksanakan hasil-hasil Konferensi Cabang
9. Jika dalam melaksanakan tugasnya terjadi kevakuman Pengurus Dewan Pimpinan Cabang maka dapat dilakukan Pergantian Antar Waktu melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat.
10. Pada akhir masa jabatannya, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang mempertanggung jawabkan segala kebijakannya dalam Konferensi Cabang
Pasal 14
TUGAS DAN WEWENANG
1. Melaksanakan program-program kerja nasional organisasi di wilayah cabang yang diatur dalam keputusan Dewan Pimpinan Cabang
2. Berkewajiban menjabarkan dan melaksanakan ketetapan-ketetapan Konfercab/Konfercabsus
3. Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengesahkan susunan Pengurus Komisariat hasil Musyawarah Anggota Komisariat
4. Dewan Pimpinan Cabang berwenang untuk melakukan pemecatan sementara terhadap anggota yang dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin organisasi
5. Mempersiapkan pembentukan Komisariat-Komisariat baru dalam wilayah cabang bersangkutan
6. Membantu dan mengupayakan pertemuan-pertemuan antar Komisariat dalam wilayah cabangnya
7. Bertugas memimpin seluruh kegiatan organisasi di tingkat Cabang
8. Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk dan mengangkat Biro-Biro, Koordinator Komisariat sesuai dengan kebutuhan
Pasal 15
RAPAT-RAPAT DEWAN PIMPINAN CABANG
1. Dalam menjalankan ketetapan Konferensi Cabang, Dewan Pimpinan Cabang dapat membuat peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan cabang yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Pimpinan Cabang
2. Setiap keputusan dalam Dewan Pimpinan Cabang, pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat
3. Penetapan keputusan berdasarkan suara terbanyak, dapat diambil jika keputusan tersebut menyangkut keselamatan/eksistensi organisasi
4. Rapat Dewan Pimpinan Cabang hanya sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus Dewan Pimpinan Cabang
5. Untuk kepentingan keselamatan/eksistensi organisasi yang mendesak dimana ayat (4) diatas tidak terpenuhi, maka rapat ditunda 3x60 menit. Apabila penundaan tidak memenuhi ayat (4), maka Rapat Dewan Pimpinan Cabang dianggap sah, bila dihadiri ½n+1 dari anggota Dewan Pimpinan Cabang dan hasil-hasil tersebut dilaporkan pada Rapat Dewan Pimpinan Cabang berikutnya
6. Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Cabang mengikat semua anggota cabang bersangkutan
Pasal 16
PENGURUS KOMISARIAT
1. Komisariat dapat dibentuk di setiap Fakultas/Akademi/Lembaga Perguruan Tinggi yang memiliki anggota minimal 10 orang
2. Pengurus Komisariat merupakan struktur organisasi yang bertugas melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional di tingkat komisariat
3. Pengurus Komisariat dipilih oleh Musyawarah Anggota Komisariat dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Cabang
4. Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari seorang Komisaris, beberapa Wakil Komisaris, seorang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, seorang Bendahara, beberapa Biro
5. Pada Fakultas/Akademi/Universitas yang belum memiliki Pengurus Komisariat, dibentuk pemangku sementara (caretaker) Komisariat oleh Dewan Pimpinan Cabang yang bertugas mempersiapkan dan menyelenggarakan Musyawarah Anggota Komisariat
6. Tata Kerja Pengurus Komisariat ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisariat
7. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Pengurus Komisariat bertanggung jawab kepada Dewan Pimpinan Cabang
Pasal 17
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS KOMISARIAT
1. Melakukan koordinasi pelaksanaan program operasional organisasi di tingkat Fakultas/Akademi/Universitas
2. Menghimpun calon anggota, menarik uang pangkal, dan iuran serta pengadaan tentang kebijakan nasional organisasi kepada seluruh anggota di tingkat basis
3. Melaksanakan Pekan Penerimaan Anggota Baru (PPAB) dan Kaderisasi Tingkat Dasar (KTD)
4. Mengupayakan pertemuan-pertemuan antar komisariat
5. Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi, Pengurus Komisariat dapat membentuk Biro-Biro
BAB III
PERMUSYAWARATAN
Pasal 18
K O N G R E S
1. Diselenggarakan Presidium dengan dibantu oleh kepanitiaan kongres yang dibentuk oleh Presidium
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Kongres dipersiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh sidang-sidang Kongres
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium dan selanjutnya dipimpin oleh pimpinan sidang terpilih
4. Kongres sah jika dihadiri oleh 2/3 dari jumlah cabang definitif
Pasal 19
PESERTA KONGRES
1. Peserta Kongres adalah utusan Dewan Pimpinan Cabang definitif yang jumlahnya ditetapkan dalam keputusan Presidium
2. Peninjau Kongres adalah Presidium, Pengurus Lembaga Tingkat Nasional, dan Biro-Biro Sekretariat Jenderal, Koordinator Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang Caretaker
Pasal 20
PENGAMBILAN KETETAPAN-KETETAPAN KONGRES
1. Ketetapan-ketetapan pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam keadaan dimana terdapat pendapat-pendapat yang tidak dapat dipertemukan, Kongres dapat meminta Presidium untuk menjelaskan pokok persoalan.
3. Apabila ayat (1) dan (2) tidak dapat dipenuhi, ketetapan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Ketetapan sah jika disetujui oleh minimal 1/2n+1 peserta yang mempunyai hak suara.
Pasal 21
KONGRES LUAR BIASA
1. Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai dapat mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan minimal 2/3 DPC Definitif
2. Rancangan Materi, Acara, dan Tata Tertib Kongres Luar Biasa, disiapkan oleh Presidium untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Kongres Luar Biasa
3. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
4. Pelaksanaan Kongres Luar Biasa ditetapkan melalui RAKORNAS melalui inisiatif Presidium dan atau Dewan Pimpinan Cabang yang disetujui oleh 2/3 DPC Definitif
5. Pengambilan keputusan dalam Kongres Luar Biasa mengacu pada pasal 18 Anggaran Rumah Tangga
Pasal 22
RAPAT KOORDINASI NASIONAL
1. Diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Presidium, dan dibantu oleh panitia yang dibentuk oleh Presidium
2. Apabila ayat (1) tidak dapat diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 15 ayat 1, maka DPC-DPC dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional bila disetujui minimal 2/3 DPC Definitif
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Rakornas
4. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Presidium, dan selanjutnya dipimpimpin oleh Pimpinan Sidang Terpilih
5. Rapat Koordinasi Nasional sah jika dihadiri oleh 2/3 DPC Definitif
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Nasional pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
7. Apabila ayat (6) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Rapat Koordinasi Nasional sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir
Pasal 23
FORUM KOORDINASI ANTAR CABANG
1. Diselenggarakan oleh Koordinator Daerah dalam satu wilayah propinsi, dengan membentuk Kepanitiaan yang dibentuk dalam Rapat Antar DPC-DPC
2. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib disiapkan oleh Panitia Forum Koordinasi Antar Cabang
3. Ketetapan-ketetapan dalam Forum Koordinasi Antar Cabang pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
Pasal 24
KONFERENSI CABANG
1. Diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang dibantu oleh panitia Konferensi Cabang yang dibentuk melalui Rapat Dewan Pimpinan Cabang
2. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
3. Konferensi Cabang sah jika dihadiri oleh 2/3 Komisariat Definitif
4. Ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang pada dasarnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mufakat
5. Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan dalam Konferensi Cabang dianggap sah jika disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir
Pasal 25
KONFERENSI CABANG KHUSUS
1. Konferensi Cabang Khusus hanya dapat diselenggarakan dalam keadaan darurat yang dinilai mengancam eksistensi dan keutuhan organisasi, setelah mendapat persetujuan 2/3 Komisariat Definitif
2. Pembahasan Acara dan Tata Tertib dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, dan selanjutnya dipimpin oleh Pimpinan Sidang terpilih
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Konferensi Cabang Khusus disiapkan oleh Dewan Pimpinan Cabang, untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang-sidang Konferensi Cabang Khusus
4. Pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Antar Komisariat atas inisiatif Dewan Pimpinan Cabang dan atau 2/3 Komisariat Definitif
5. Ketetapan dalam Konferensi Cabang Khusus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
6. Jika ayat (5) tidak terpenuhi, maka ketetapan Konferensi Cabang Khusus sah jika disetujui oleh ½n+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 26
RAPAT KOORDINASI ANTAR KOMISARIAT
1. Diselenggarakan 6 (enam) bulan sekali oleh Dewan Pimpinan Cabang
2. Apabila ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar pasal (20) ayat (1), maka Komisariat-Komisariat dapat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Antar Komisariat bila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah Komisariat definitif diwilayah cabang yang bersangkutan.
3. Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Komisariat definitif
4. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Rapat Koordinasi Antar Komisariat disiapkan oleh DPC
5. Dapat memberikan rekomendasi tentang pelaksanaan Konferensi Cabang Khusus
6. Ketetapan-ketetapan dalam Rapat Koordinasi Antar Komisariat pada prinsipnya diambil dengan mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat
7. Jika ayat (6) tidak dapat terpenuhi maka Ketetapan Rapat Koordinasi Antar Komisariat sah apabila disetujui oleh minimal ½n+1 jumlah peserta yang hadir
Pasal 27
MUSYAWARAH ANGGOTA KOMISARIAT
1. Diselenggarakan oleh Pengurus Komisariat
2. Musyawarah Anggota Komisariat sah jika dihadiri oleh 2/3 jumlah anggota Komisariat yang bersangkutan
3. Rancangan Materi, Acara dan Tata Tertib Musyawarah Anggota Komisariat disiapkan oleh Pengurus Komisariat, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Musyawarah Anggota Komisariat
4. Ketetapan-ketetapan dalam Musyawarah Anggota Komisariat, pada dasarnya diambil dengan musyawarah untuk mufakat
5. Jika ayat (4) tidak dapat dilakukan, maka ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat sah bila disetujui oleh minimal ½n+1 peserta yang hadir
6. DPC hadir dalam Musyawarah Anggota Komisariat sebagai Peninjau, Pengurus Komisariat sebagai Peserta Kehormatan, dan utusan Komisariat lainnya sebagai undangan
BAB IV
PENTAHAPAN KADERISASI
Pasal 28
1. Pentahapan Kaderisasi pada dasarnya adalah proses kaderisasi untuk menunjang kesinambungan, kualitas kepemimpinan dan pengabdian organisasi
2. Setiap anggota adalah kader berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Presidium
3. Kaderisasi dibagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu :
a. Kaderisasi Tingkat Dasar disingkat KTD
b. Kaderisasi Tingkat Menegah disingkat KTM
c. Kaderisasi Tingkat Pelopor disingkat KTP
B A B V
DISIPLIN ORGANISASI
Pasal 29
1. Dilarang melakukan kegiatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik organisasi
2. Dilarang melakukan tindakan yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan dalam tubuh organisasi serta tindakan lainya yang menyimpang dari kebijakan organisasi
3. Dilarang menyebar luaskan paham, isu serta fitnah yang dapat menimbulkan permusuhan diantara anggota dan masyarakat pada umumnya
4. Larangan sebagaiman dalam ayat (1), (2) dan (3) tersebut diatas berlaku bagi seluruh anggota tanpa membeda-bedakan jenjang jabatan dalam organisasi
Pasal 30
PENILAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
1. Penilaian pelanggaran disiplin anggota dilakukan langsung oleh Pengurus Komisariat bersangkutan dan secara tidak langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang
2. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Pengurus Komisariat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan pandangan anggota
3. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Dewan Pimpinan Cabang dilakukan oleh Presidium dengan memperhatikan pandangan pengurus komisariat dan atau anggota
4. Penilaian pelanggaran disiplin oleh Presidium dilakukan oleh Rapat Presidium, dibahas dan disahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional dan Kongres
Pasal 31
PELAKSANAAN TINDAKAN DISIPLIN
1. Pelaksanaan tindakan disiplin dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
2. Jenis tindakan disiplin dan mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Peraturan dan Keputusan Organisasi
3. Dewan Pimpinan Cabang dapat melakukan pemecatan sementara terhadap Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin
4. Anggota yang mengalami pemecatan sementara dapat melakukan pembelaan diri dalam Kongres
5. Pemecatan diputuskan dalam Kongres setelah yang bersangkutan tidak dapat membela diri dalam Kongres
BAB VI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 32
1. Yang dimaksud dengan sengketa dalam hal ini adalah perselisihan diantara anggota yang membahayakan keutuhan organisasi
2. Pedoman penyelesaian sengketa adalah kemurnian azas, keluhuran budi, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi lainnya, persatuan dan kesatuan serta keutuhan organisasi
Pasal 33
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA
1. Penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan hierarki organisasi
2. Apabila dipandang perlu, dapat dibentuk tim khusus yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersengketa
3. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan dan sengketa tersebut dinilai membahayakan keutuhan organisasi, maka pengurus organisasi pada hirarki diatasnya berhak mengambil kebijaksanaan yang dianggap perlu
B A B VII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 34
1. Yang dimaksud dengan kekayaan organisasi adalah seluruh harta benda yang dimiliki oleh organisasi
2. Organisasi berkewajiban memelihara harta benda dan diinventarisasikan secara baik
B A B VIII
KEUANGAN
Pasal 35
1. Keuangan organisasi diperoleh dari uang pangkal, iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha- usaha lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
B A B IX
HIERARKI PERATURAN ORGANISASI
Pasal 36
Tata urutan Peraturan Organisasi disusun secara hirarkis sebagai berikut :
a) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b) Ketetapan Kongres
c) Keputusan Rapat Koordinasi Nasional.
d) Peraturan Presidium
e) Keputusan Presidium.
f) Instruksi Presidium.
g) Keputusan Rapat Koordinasi Antar Cabang
h) Ketetapan Konferensi Cabang.
i) Keputusan Rapat Koordinasi Antar Komisariat
j) Peraturan Dewan Pimpinan Cabang.
k) Keputusan Dewan Pimpinan Cabang.
l) Instruksi Dewan Pimpinan Cabang.
m) Ketetapan Musyawarah Anggota Komisariat
n) Keputusan Pengurus Komisariat.
B A B X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37
1. Segala sesuatu yang dalam Anggaran Rumah Tangga menimbulkan perbedaan penafsiran, dimusyawarahkan dalam Rapat Koordinasi Nasional
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam Peraturan dan Kebijakan Organisasi lainnya
3. Seluruh tingkatan organisasi yang pada saat ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini, masih memiliki masa kepengurusan lebih dari 6 (enam) bulan, harus melakukan penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga ini
4. Mekanisme organisasi untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud dengan ayat (3) adalah :
a. Dewan Pimpinan Cabang melalui mekanisme Konferensi Cabang
b. Pengurus Komisariat dipilih melalui mekanisme Musyawarah Anggota Komisariat
B A B XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
1. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran dasar
2. Anggaran Rumah Tangga ini, disempurnakan kembali dalam Kongres GMNI XVI, di Wisma Kinasih, Bogor – Jawa Barat, pada tanggal 20 Desember 2008 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Wisma Kinasih Bogor Jawa Barat
Tanggal : 20 Desember 2008
Jam : 05.22 WIB
Kamis, 07 Februari 2013
KURANGNYA MOTIVASI BELAJAR SISWA
PENDAHULUAN
A. Rasional
Sebagai mahkluk
sosial manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Dalam
perjalanannya seringkali ada hambatan-hambatan berupa masalah-masalah kehidupan
baik yang ringan maupun yang berat. Tingkat kesulitan yang dihadapi manusia
berbeda bagi setiap individunya karena manusia diciptakan sebagai mahkluk unik.
Perbedaan itu meliputi jenisnya, kadarnya maupun lama atau tidaknya masalah itu
dialaminya. Di dalam sekolah terdapat
komponen yang mengandung dalam suatu proses pembelajaran. Salah satu komponen
yang penting yaitu motivasi antara siswa dan interaksi siswa dan guru. Untuk
itu guru di tuntut memiliki profesionalisme yang tinggi agar dapat melaksanakan
tugas dengan baik dan mampu menghadapi tantangan dan hambatan yang baik pula.
Guru harus mampu dan memahami secara obyektif mengenai keadaan siswa, tingkah
laku siswa dan latar belakang siswa dan kesulitan-kesulitan yang di hadapi
siswa.
Permasalahan yang di hadapi siswa cukup komplek diantaranya ketidak disiplinan dalam belajar yang
menimbulkan kesulitan siswa itu sendiri. Keberhasilan siswa dalm belajar di tunjang faktor internal dan external.
Adanya faktor internal dan external ini akan membantu guru dalam memahami
kondisi siswa pada proses belajar terhadap memenuhi permasalahan. Untuk
memenuhi permasalahan siswa salah satunya yaitu melalui studi kasus.
Penyelesaian masalah
dapat diatasi sendiri atau dengan bantuan orang atau pihak lain. Untuk masalah
atau kasus yang berat perlu dilakukan suatu studi kasus untuk penyelesaiannya.
Bimbingan dan konseling untuk menyelesaikan masalah tertentu yang cukup berat
menggunakan metode studi kasus.
Penggunaan kata “kasus” dalam bimbingan dan konseling tidak
menjurus kepada pengertian-pengertian atau tindak-tindak kriminal atau perdata.
Kata kasus digunakan untuk menunjukkan bahwa ada sesuatu permasalahan yang
sangat kompleks pada diri seseorang yang perlu mendapatkan perhatian dan
pemecahan demi kebaikan orang yang bersangkutan.
Rendahnya kualitas SDM Indonesia lebih
dikarenakan mutu dan kualitas pendidikan Indonesia yang masih rendah.
Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting dalam mencetak SDM yang
berkualitas dan berkompeten di bidang masing-masing. Sumber Daya Manusia yang
dihasilkan diharapkan mampu bertahan dan menang dalam menghadapi persaingan
global. Hal tersebut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu secara
mikro bahwasanya pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika (beradab dan
berwawasan budaya bangsa Indonesia), memiliki nalar (maju, cakap, cerdas,
kreatif, inovatif, dan bertanggungjawab), dan berkemampuan komunikasi sosial.
(Mulyasa, 2004 : 21).
Lingkungan
sekolah merupakan suatu tempat atau lembaga yang dapat mengantarkan seseorang
untuk menimba ilmu pengetahuan dan wawasan sehingga dapat mengantarkan
seseorang membentuk pribadi yang seutuhnya sebagai makhluk pribadi dan sosial.
Sebagai salah satu sarana pendidikan formal, sekolah merupakan sarana
peningkatan tingkah laku, baik dalam hal kognitif (ilmu pengetahuan), afektif
(sikap) maupun psikomotor (keterampilan). Dalam perkembangannya, sekolah
memiliki fasilitas yang lebih terorganisir yaitu pengajaran yang baik, sarana
dan prasarana yang memadai dan materi yang sesuai dengan sistem pendidikan
akademik.
Dalam
wadah pendidikan, sekolah mempunyai komponen-komponen dalam pembelajaran.
Komponen-kompoen tersebut diantaranya adalah guru dan siswa. Siswa sebagai
peserta didik yang menerima input dalam proses belajar mengajar baik berupa
pelajaran yang berhubungan dengan intelegensi atau pendidikan moral maupun
etika dan sikap. Sebagai subjek, siswa adalah kunci utama dari semua
pelaksanaan pendidikan. Tiap-tiap siswa memiliki potensi dan kemampuan berbeda
yang harus dikembangkan oleh guru di sekolah. Disinilah letak pentingnya
peranan seorang guru yang dituntut untuk selalu professional dalam menjalankan
tugasnya.
Di
sekolah, guru memiliki peranan yang sangat penting. Seorang guru harus
menguasai kompetensi ilmu pengetahuan yang diajarkan. Selain itu, guru juga berperan
sebagai pembimbing yang mengarahkan siswanya sehingga menjadi manusia yang
cerdas, terampil, berbudi pekerti luhur, dapat menguasai diri, berkepribadian
dan dapat membangun diriya untuk bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa. Oleh karena itu, profesi guru sebagai pendidik tidak dapat dipandang
remeh karena mendidik bukanlah suatu hal yang mudah.
Seorang
guru yang baik harus dapat memahami situasi dan kondisi siswa. Selain itu, guru
harus bisa membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi siswa, sehingga siswa
dapat terlepas dari permasalahan. Siswa sebagai individu, tidak terlepas dari
permasalahan baik yang menyangkut masalah belajar atau masalah yang berhubungan
dengan pribadi orang tua, guru dan teman. Dalam menyikapi masalah tersebut,
kecermatan dan ketepatan guru sangat diperlukan dalam pemberian bantuan
terhadap siswa, karena berbagai masalah yang dihadapi oleh siswa harus segera
ditangani demi terciptanya situasi kondusif bagi proses belajar mengajar.
Sehubungan
dengan hal tersebut, praktikan mengambil judul “ Kurangnya Minat dan Motivasi Belajar Siswa
Terhadap Mata Pelajaran Bahasa Inggris di SMP Nasional Malang ”
yang akan digunakan dalam penyusunan laporan ini.
B. Pengertian Layanan Bimbingan Siswa
Untuk
memberikan gambaran yang jelas tentang pengertian layanan bimbingan siswa, maka
lebih lanjut akan diuraikan pengertian bimbingan sebagai kunci dari pemecahan
masalah yang dihadapi oleh siswa.
Bimbingan
merupakan tindakan upaya untuk memberikan bantuan kepada individu atau peserta
didik. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan yang bersifat psikologis.
Tercapainya penyesuaian diri, perkembangan optimal dan kemandirian merupakan
tujuan yang ingin dicapai dari bimbingan.
Menurut
Walgito (1970:15) dalam buku bimbingan dan penyuluhan di sekolah mengemukakan
bahwa “bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu
atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan
dalam kehidupannya agar individu itu dapat mencapai kesejahteraan dalam
hidupnya”.
Prayitno,
dkk (2003:25) mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan
bantuan untuk peserta didik baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri
dan berkembang secara optimal dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial,
bimbingan belajar dan bimbingan karier melalui berbagai jenis layanan dan
kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Berbeda
dengan pandangan (Frank W. Miller 1961:9), yang menyatakan bahwa bimbingan
adalah proses membantu individu untuk mencapai pemahaman diri dan arah diri
terutama untuk membuat penyesuaian maksimum terhadap sekolah, rumah tangga dan
masyarakat.
Dalam
buku pedoman pelaksanaan Pengalaman Praktek Lapangan (PPL) Universitas
Kanjuruhan Malang (2007/2008) dijelaskan bahwa praktik layanan studi kasus
kesulitan belajar bidang studi adalah upaya mengenal, memahami dan menetapkan
siswa yang mengalami kesulitan belajar, khususnya kesulitan belajar bidang
studi, dengan kegiatan mengidentifikasi, mendiagnosis, memprognosis dan
memberikan pertimbangan pemecahan masalah.
C. Tujuan Layanan Bimbingan Siswa
Kegiatan
layanan studi kasus kesulitan belajar bertujuan untuk mengenal latar belakang
pribadi dan sosial siswa yang mengalami kesulitan belajar, khususnya kesulitan
belajar bidang studi serta memahami dan menetapkan jenis dan sifat kesulitan
belajar, faktor-faktor penyebabnya dan penetapan kemungkinan pemecahannya, baik
cara pencegahan maupun penyembuhannya.
Berdasarkan
pengertian dari layanan bimbingan terhadap kesulitan belajar siswa, maka tujuan
yang akan dicapai adalah sebagai berikut :
1.
Tujuan umum
Secara umum, layanan bimbingan siswa ditujukan agar :
a.
Mengenal latar belakang pribadi siswa.
b.
Membantu siswa yang mengalami kesulitan belajar dalam
upaya mencapai prestasi belajar yang optimal.
c.
Memahami faktor penyebab kesulitan belajar siswa, serta
faktor-faktor penyebab dan cara menemukan dan menetapkan pemecahannya, baik
secara pencegahan maupun penyembuhan.
d.
Mampu mengembangkan pengetahuan tentang berbagai nilai
dalam kehidupan keluarga, masyarakat dan lingkungan yang lebih luas.
2.
Tujuan khusus
Secara khusus, layanan bimbingan siswa ditujukan agar
:
a.
Membantu siswa dalam memecahkan masalah yang dihadapi
sehubungan dengan proses belajar mengajar.
b.
Membantu siswa mengembangkan pemahaman diri sesuai
dengan kecakapan, minat, pribadi, hasil belajar serta kesempatan yang ada.
c.
Memberikan dorongan didalam pengarahan diri, pemecahan
masalah, pengambilan keputusan dan keaktifan dalam proses pendidikan.
d.
Membantu siswa untuk hidup didalam kehidupan yang
seimbang.
D. Manfaat / Pentingnya Layanan Bimbingan Siswa
Layanan
bimbingan siswa memiliki arti yang sangat penting dalam proses kegiatan belajar
mengajar di sekolah. Secara umum, layanan bimbingan siswa ini memberi manfaat
bagi :
1. Bagi
Kepala Sekolah
Layanan bimbingan kesulitan belajar siswa ini dapat dipergunakan sebagai
salah satu sumber informasi tentang siswanya sehingga dapat digunakan sebagai
landasan dalam menentuksn kebijakan tentang masalah siswa dalam proses belajar.
Selain itu juga dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengawasi
perkembangan siswa dan perkembangan sekolah pada umumnya, sehingga mempermudah
dalam menentukan kebijakan sekolah.
2. Bagi
Guru Bidang Studi
Dari hasil layanan bimbingan siwa maka manfaat yang diperoleh guru bidang
studi adalah sebagai informasi yang nantinya dapat dijadikan bahan evaluasi
guna peningkatan prestasi akademik guru bidang studi yang bersangkutan.
3. Bagi
Wali Kelas
Dari hasil layanan bimbingan siswa manfaat yang diperoleh wali kelas
adalah sebagai informasi mengenai kondisi perkembangan anak didiknya, sehingga
diharapkan wali kelas dapat ikut berpartisipasi membantu siswa dalam memecahkan
masalahnya dan pembinaan anak didiknya.
4. Bagi
Guru BK / Konselor
5. Dari
hasil layanan bimbingan siswa manfaat yang diperoleh bagi guru BK / konselor
adalah sebagai bahan pertimbangan untuk membimbing siswa dan membantu mengatasi
kesulitan belajar yang dihadapi oleh siswa tersebut.
6. Bagi
Orang Tua
Dari hasil layanan bimbingan siswa maka manfaat yang diperoleh bagi orang
tua adalah sebagai bahan informasi tentang keadaan anaknya agar orang tua dapat
mengawasi perkembangan anaknya serta dapat memberikan pengarahan yang sesuai
bagi anak-anaknya.
7. Bagi
Praktikan
Dari hasil layanan bimbingan siswa maka manfaat yang diperoleh praktikan
adalah sebagai pengalaman membantu siswa yang mengalami masalah dan memberikan
bimbingan layanan siswa sebagai bekal penunjang dalam peningkatan kompetensi
sebagai guru yang professional di masa yang akan datang.
8. Bagi
Siswa
Dari hasil layanan bimbingan siswa manfaat yang diperoleh siswa adalah
sebagai bahan pertimbangan yang digunakan siswa untuk mengenal dan memahami
dirinya dengan baik dan membantu dalam memecahkan masalah sehingga dapat
mengatasi masalah yang sedang dihadapi oleh siswa serta menunjang pencapaian
prestasi yang optimal.
E. Teknik Pengumpulan Data
Dalam
penyusunan laporan studi kasus ini, dibutuhkan informasi yang lengkap dan
akurat mengenai data siswa. Adapun metode yang dipergunakan adalah sebagai
berikut :
1. Metode Observasi
Metode
ini dilakukan dengan mengamati secara langsung tingkah laku siswa yang
mengalami kesulitan belajar baik didalam maupun diluar kelas. Hal ini dilakukan
untuk mengetahui keadaan data yang akurat
dan langsung dengan konseli yang dijadikan studi kasus.
2. Metode Angket
Metode ini terdiri dari :
a. Instrumen Problem Check List
Metode
ini berbentuk kumpulan pertanyaan yang disusun secara sistematis dalam sebuah
daftar pertanyaan, kemudian diberikan kepada konseli untuk diisi, kemudian
angket diserahkan kembali kepada praktikan. Dari check list ini praktikan bisa
mengetahui masalah-masalah apa yang
sedang dihadapi oleh siswa.
b. Sosiometri
Metode
ini berisi pertanyaan tertulis untuk memperoleh informasi mengenai teman serta
guru konseli yang disukai maupun tidak disukai beserta alasannya sehingga
praktikan memperoleh gambaran tentang kebiasaan bersosialisasi dan berinteraksi
konseli dengan lingkungan sekolah.
c. Habits
Metode
ini dilakukan dengan meminta konseli untuk mengisi angket yang berupa check
list yang berkaitan dengan cara belajar, mengatur waktu dan semua yang
berkaitan dengan belajar. Dari metode ini praktikan bisa mengetahui
masalah-masalah apa yang dihadapi oleh siswa.
3. Metode Dokumenter
Metode
ini merupakan teknik mengumpulkan data dengan mempelajari catatan / dokumen
data konseli yang ada di sekolah, baik yang tersimpan pada staf bimbingan
maupun pada catatan pribadi. Metode ini dilakukan dengan cara melihat nilai
tugas, nilai raport, nilai ulangan harian dan nilai keaktifan konseli didalam
kelas. Selain itu dapat juga dilihat dari presensi siswa dan buku tata tertib
konseli.
4. Metode Wawancara
Metode
wawancara adalah proses memperoleh keterangan dengan cara Tanya jawab sambil
bertatap muka langsung antara pewawancara dengan responden dengan / tanpa
menggunakan pedoman wawancara. Dalam wawancara ini akan terungkap semua keluhan
yang menjadi beban siswa.
F. Gejala dan Alasan Pemilihan Siswa (Konseli)
Langkah pertama yang penulis lakukan dalam memberikan layanan bimbingan
siswa adalah melakukan pengamatan terhadap populasi dari calon konseli yang diperkirakan mengalami
kesulitan belajar pendidikan jasmani dan memerlukan bimbingan atau bantuan atas
masalah yang dihadapinya.
Untuk
menentukan siswa yang diperkirakan mengalami masalah dan kesulitan belajar
praktikan melakukan pengamatan di lapangan. Dimana praktikan memperhatikan
gejala-gejala permasalahan yang ada melalui:
1.
Pengamatan Fisik
Praktikan mencari siswa yang tampak tidak bergairah dalam pelaksanaan
pembelajaran pendidikan jasmani, ekspresi wajah yang lesu dan tampak kusam.
Praktikan juga mengamati siswa yang berpenampilan tidak rapi dan acak-acakan.
2.
Pengamatan Psikis
Praktikan mencari siswa yang sulit menguasai materi yang diajarkan pada
saat kegiatan belajar mengajar berlangsung dan dari sikap yang menunjukkan
kegelisahan.
Dari pengamatan yang dilakukan praktikan berdasarkan kriteria di atas,
maka praktikan menentukan siswa kelas VII
yang bernama “Rafi Yudhoyono” (fiktif) sebagai konseli.
Praktikan mengharapkan usaha ini dapat
memberikan bantuan kepada sekolah dalam membantu meningkatkan prestasi belajar
konseli serta dapat membantu
konseli mengatasi masalahnya.
Dalam penyusunan laporan layanan bimbingan siswa ini, praktikan memilih
siswa yang bersangkutan sebagai konseli karena beberapa alasan sebagai berikut:
1.
Pada saat proses belajar mengajar di kelas sedang
berlangsung, konseli tidak pernah memperhatikan penjelasan dari guru. Konseli
lebih suka berbicara sendiri bersama teman sebangkunya dan suka berjalan-jalan
didalam kelas (suka ribut dan membuat kegaduhan).
2.
Konseli kurang bersemangat dalam mengikuti pelajaran
Bahasa Inggris.
3.
Dalam mengikuti pelajaran, konseli kelihatannya merasa
kesulitan untuk mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
4.
Konseli sering tidak mengerjakan tugas-tugas yang
diberikan oleh guru.
5.
Konseli kurang disenangi teman-temannya karna waktu
proses pembelajarn berlangsung membuat keributan atau ramai sehingga mengganggu
teman-temannya aktivitas pembelajaran.
6.
Konseli jarang masuk pada pelajaran Bahasa Inggris
Dari
hasil pengamatan dan wawancara kepada beberapa pihak yang terkait, maka
praktikan memilih siswa tersebut sebagai konseli / obyek studi kasus untuk
ditangani dan dibantu dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi.
G.
Konfidensialitas atau Kerahasiaan Data
Kerahasiaan
data konseli merupakan hal
yang sangat penting dalam suatu kegiatan profesional bimbingan. Dan hal ini
sudah merupakan tanggung jawab profesional konselor dan calon konselor,
sebagaimana tercantum dalam kode etik konselor.
Kode etik diperlukan
dalam menjalankan berbagai profesi. Hal ini dimaksudkan agar profesi yang
bersangkutan selalu mendapatkan pengakuan dari masyarakat karena keseluruhan
cita-cita profesinya.
Catatan-catatan
tantang diri konseli yang meliputi data hasil observasi,
angket dan check list serta data lain semuanya merupakan informasi yang
bersifat rahasia dan hanya boleh digunakan oleh pihak-pihak tertentu yang
digunakan untuk kepentingan studi/riset.
B. LAYANAN BIMBINGAN
SISWA
Untuk
pemberian studi kasus ini,penulis mengambil salah satu siswa dari kelas VII C,
kelas tersebut merupakan kelas secara langsung yang dijadikan praktek
pengelaman lapangan (PPL). Layanan ini di berikan kepada siswa yang mempunyai
masalah dalam proses pembelajaran.
Dalam
pelaksanaan bimbingan belajar ini ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
Hal ini dimaksudkan agar dalam pemberian bantuan dapat berjalan dengan prosedur
yang telah di tentukan. Adapun langkah-langkah studi kasus adalah identifikasi
kasus, diagnosis, prognosis, treatmen (pemberian bantuan), dan follow-up
(tindak lanjut).
A. Identifikasi kasus
Identifikasi
kasus merupakan langkah awal dari pelaksanaan studi kasus. Tahapn identifikasi
bertujuan untuk menentukan siswa yang di perkirakan mempunyai masalah dan
memerlukan bantuan. Adapun dasar yang dipakai untuk melihat kondisi tersebut
ialah
1. Siswa bersikap kurang aktif dalam kegiatan belajar
mengajar.
2. Siswa yang bersangkutan kurang memperhatikan dalam
kegiatan belajar mengajar.
3. Siswa selalu terlihat kurang bersemangat dalam kegiatan
belajar mengajar.
4. Hasil evaluasi menunjukkan prestasi yang tidak memuaskan.
5. Siswa cenderung melamun saat mengikuti kegiatan
pembelajaran.
6. Siswa yang bersangkutan ini sering merasa
terbebani dengan tugas-tugas yang di berikan oleh guru
7. Siswa yang bersangkutan sering tidak masuk
kelas.
Metode yang di
gunakan dalam kasus ini adalah Observasi, wawancara, Angket dan dokumenter….
1.
Proses
Penemuan Kasus
Kasus ini praktikan temukan pada saat proses belajar mengajar (KBM)
berlangsung dan atas dasar pengamatan serta observasi yang di lakukan oleh
praktikan selama ini baik itu dikelas maupun di luar kelas
Identifikasi kasus dapat diartikan sebagai suatu metode untuk menyelidiki
dan mempelajari individu secara intensif, integrative dan komprehensif untuk
mencapai penyesuaian diri yang lebih baik
Setelah itu praktikan mengumpulkan data dan
masalah yang dihadapi oleh siswa. Proses pengumpulan data diperoleh melalui
berbagai cara, selain melalui metode observasi, metode angket (terdiri dari
problem check list, studi habits dan sosiometri), juga melalui metode wawancara
dan studi dokumenter. Demi menjaga kerahasiaan data tentang konseli, maka
identitas klien dibuat fiktif. Data-data yang dimaksud antara lain :
2.
Data Identitas
a.
Data pribadi Siswa
Ø Nama :
Mardianto rizki (fiktif)
Ø Nama
Panggilan : Rizki
Ø Tempat / Tgl. Lahir : Pakisaji, 26 November 1997
Ø Agama :
Islam
Ø Jenis Kelamin :
Laki-laki
Ø Alamat :
Jl. Glanggang No. 27 Pakisaji
Ø Rumah yang ditempati: Rumah sendiri
Ø Kewarganegaraan : Indonesia
b.
Data Orang Tua
Ø
Nama
Orang Tua : Masyur (fiktif)
Ø
Agama : Islam
Ø
Jenis
Kelamin : Laki-laki
Ø
Alamat Orang
Tua : Jl. Glanggang No. 27 Pakisaji
Ø
Rumah
yang ditempati: Rumah sendiri
Ø Kewarganegaraan : Indonesia
Ø Pekerjaan Orang Tua : Montir
Ø Pendidikan Terakhir : SMA
c.
Kedudukan siswa dalam keluaarga
Ø
Siswa
Anak Ke : 2 (Dua)
Ø
Status : Kandung
Ø
Jumlah
kakak : 1 (Satu)
Ø
Jumlah
adik : 1 (Satu)
Ø
Jumlah anak
yang di tanggung orang tua: 3 (Tiga)
B.
Analisis
Analisis merupakan langkah mengumpulkan
informasi tentang diri konseli beserta latar belakangnya. Adapun informasi atau
macam data yang di kumpulkan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
kepribadian konseli, seperti kemampuan minat, motivasi dan kesehatan fisik.
Tujuan
dari kegiatan analisis adalah untuk memperoleh pemahaman tentang diri konseli
dalam hubungan dengan syarat-syarat yang diperlukan untuk memperoleh
penyesuaian diri baik untuk masa sekarang maupun masa yang akan dating.
Pada
awal pelaksanaan studi kasus data yang di kumpulkan oleh praktikan merupakan
data yang diperoleh antara lain melalui observasi, wawancara, problem check
list atau daftar check.
2. Hasil Data Observasi
Dari hasil observasi yang
dilakukan kepada konseli selama proses belajar mengajar, Kegiatan observasi dilakukan oleh praktikan
kepada konseli baik di dalam maupun di luar kelas. diperoleh data sebagai berikut:
- Tidak aktif dalam pembelajaran berlangsung.
- Kadang dikelas ramai dan kadang pula diam.
- Tidak terlalu memperhatikan ketika guru menjelaskan pelajaran.
- Konseli tidak begitu antusias dalam mengikuti pelajaran.
- Konseli cenderung lebih senang mengobrol bersama teman sebangkunya atau teman konseli yang duduk di belakang konseli.
- Konseli juga lebih senang berjalan-jalan di dalam kelas saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. Dilihat dari nilai ulangan harian, kemampuan akademik konseli kurang maksimal.
3.
Hasil Data Wawancara
Informasi yang diperoleh dari hasil wawancara adalah sebagai berikuti:
- Sering melamun dikelas karena banyak pikiran.
- Hubungan kurang harmonis dengan oleh orang tuanya sendiri sehingga menyebabkan konseli selalu menjauh, takut dan menghindar dari orang tuanya sendiri.
- Konseli ingin ada perhatian dari kedua orang tuanya dan saudaranya sehingga semangat belajarnya bangkit atau semangat kembali dan bisa meningkatkan prestasinya.
- Konseli merasa senang, semangat, sedikit memahami dan cepat tanggap dengan pelajaran pendidikan Bahasa Indonesia karena dia merasa bisa dan penjelasannya tidak terlalu menegangkan.
- Konseli tidak mengalami kesulitan saat belajar pendidikan Bahasa Indonesia karena konseli mempunyai buku paket pendidikan Bahasa Indonesia sendiri dan konseli mengalami kesulitan dalam pelajaran lain contoh matematika.
- Konseli merasa sering takut bertanya kepada gurunya karena tidak hafal dan takut atau malu ditertawakan oleh teman-temannya jika pertanyaan konseli tersebut salah kalimat/salah kata-kata.
- Konseli merasa bersemangat dalam menerima pelajaran pendidikan Bahasa Indonesia, jika hal tersebut dalam penyampaian materi.
- Kadang-kadang konseli sering juga mengalami kesulitan dalam pelajaran pendidikan Bahasa Indonesia karena untuk mengerjakan soal dengan memakai kata atau kalimat yang baku dan relevan.
4.
Hasil Problem Checklist
Program check list ini
berhubungan dengan masalah-masalah yang dihadapi siswa diperoleh informasi
sebagai berikut :
1). Masalah
kesehatan
a.
Saya
kurang tidur/tidak dapat tidur.
b.
Merasa
lelah dan tidak bersemangat.
c.
Sering
Merasa ngantuk.
d.
Saya
sering pusing atau pening.
e.
Sering
gemetar dan keluar keringat.
f.
Mudah
kaget dan gugup.
g.
Mempunyai
penyakit menahun.
2). Masalah
keadaan kehidupan (Ekonomi)
a.
Saya
sering pinjam uang.
b.
Terpaksa
menunggak membayar SPP.
3). Masalah keluarga
a.
Selalu
bertengkar dengan saudara.
b.
Orang
tua kurang memperhatikan saya.
c.
Sukar
menyesuaikan diri dengan ayah.
d.
Sukar
menyesuaikan diri dengan ibu.
4). Masalah Agama dan Moral
a. Malas bersembayang.
b. Kurang dapat toleransi dengan agama lain.
c. Mudah merasa ibah dengan perbandingan
orang lain.
d. Sering tidak mengembalikan barang milik orang
lain yang dipinjam.
e. Merasa hormat dengan orang yang lebih tua.
f. Merasa hormat dengan wanita.
5). Masalah
Pribadi
a. Sering merasa malu dengan kawan lawan jenis.
b. Merasa rendah diri.
c. Senang
merasa curiga dengan orang-orang lain.
d. Saya ingin lebih menarik.
e. Ingin selalu dihargai.
6). Masalah Hubungan Sosial Dan
Berorganisasi
a. Suka bergaul.
b. Takut bergaul dengan atasan.
c. Sering
bertentangan pendapat dengan orang lain.
d. Sukar
menerima kekalahan.
e. Bingung
bila berhadapan dengan orang banyak.
f. Mudah
merasa malu.
g. Sering tidak sabar.
h. Lebih senang menjadi anggota dari pada
ketua.
7). Masalah Rekreasi, Hobi dan
Penggunaan Waktu
a. Keinginanku
untuk rekreasi serlalu terhalang.
b. Suka
berolahraga tapi tidak ada kesempatan.
c. Lebih
suka buku-buku hiburan dari pada buku pelajaran.
d. Salah
satu keluargaku selalu menghalangi hobi ku.
e. Orang tuaku tidak pernah mengajak rekreasi.
f. Waktu saya banyak terpakai untuk memenuhi
hobi/keinginan saya.
8). Masalah Penyesuaian Terhadap
Sekolah
a. Ingin pindah kelas lain.
b. Sering merasa cemas jika ada ulangan.
c. Bahan pelajaran sukar dikuasai.
d. Ada beberapa pelajaran yang tidak saya senangi.
e. Pelajaran di sekolah ini terlalu membosankan.
f. Pribadi salah seorang guru menyebabkan
pelajarannya tidak ku perhatikan.
g. Seorang kawan selalu menjengkelkan saya.
9). Masalah Penyesuaian Terhadap
Kurikulum
a. Saya takut terhadap ulangan.
b. Saya mengerti isi buku pelajarn.
c. Sukar menangkap dan mengikuti pelajaran.
d. Sering kwatir kalau-kalau mendapat giliran
maju kedepan kelas.
e. Sering mendapatkan kesukaran dalam
menyelesaikan pekerjaan rumah
f. Pelajaran yang bersifat membaca malas bagiku.
g. Pelajaran yang bersifat hafalan sukar bagiku.
10). Masalah Kebiasan Belajar
a. Belajar kalau ada ulangan.
b. Belajar tidak teratur waktunya.
c. Belajar hanya waktu malam hari.
d. Sukar memusatkan perhatian waaktu belajar.
5.
Hasil Data Studi Habits
a.
Konseli
mempunyai waktu yang cukup untuk belajar di rumah.
b.
Konseli
ingin tahu cara belajar yang baik.
c.
Konseli
belajar kalau menghadapi ujian.
d.
Konseli
belajar kalau disuruh.
e.
Konseli
belajar diajak teman.
f.
Pembagian
waktu belajar konseli kurang baik.
g.
Konseli
sering menyelesaikan tugas tidak tepat waktu.
h.
Konseli
sering belajar kelompok dari pada belajar sendiri.
i.
Pada
waktu belajar konseli sering mendapatkan gangguan dari luar seperti adik, kakak
dan teman.
j.
Konseli
lebih suka nonton TV dari pada belajar.
k. Setelah dibaca berulang-ulang konseli baru
mengerti isi pelajaran.
l.
Karena
tidak suka dengan mata pelajaran tertentu konseli malas belajar.
m. Konseli tidak mau belajar jika tidak suka
gurunya.
Kebiasaan belajar
dalam bentuk pertanyaan yang diisi konseli sesuai jawaban dari angket adalah
dalam satu hari, konseli menggunakan waktu untuk belajar pada malam hari selama
1/2 jam yakni mulai puku: 19.30 sampai dengan pukul: 20.00 malam.
6.
Hasil Data Sosiometri
1.
Apakah
kamu mempunyai tempat sendiri untuk belajar?
Ø Tidak, karena rumah sempit
2.
Apabila
mempunyai apakah memadai?
Ø Kurang memadai
3.
Kapan
umumnya kamu belajar di rumah?
Ø Malam hari pukul: 19.3o sampai dengan 20.00
4.
Apakah
ada yang membantu waktu belajar?
Ø Tidak pernah
5.
Selain
bapak / ibu siapa yang mengajarimu di rumah?
Ø Teman-teman (tidak ada)
6.
Apakah
kamu mengikuti pelajaran privat/les?
Ø Tidak pernah
7.
Jika
mengikuti pelajaran privat apa yang kamu ikuti?
Ø Bahasa Inggris
8.
Apakah
kamu berangkat sekolah tepat waktu?
Ø Kadang-kadang
9.
Apakah
kamu pulang sekolah tepat waktu?
Ø Kadang-kadang
10.
Apakah
kegiatan yang kamu lakukan di rumah?
Ø Bermaain
Ø Sholat
Ø Belajar
11.
Apakah
harapan kamu setelah lulus dari SMP Negeri 2 Pakisaji ?
Ø Masuk SMK / masuk pondok pesantren
Ø Kerja
12.
Dibandingkan
dengan saudaramu, bagaimanakah prestasimu?
Ø Sama saja
13.
Pernahkah
kamu mencapai prestasi kejuaraan?
Ø Belum pernah
14. Apakah kamu mengalami kesulitan dalam
melaksanakan belajar sendiri di rumah dan disekolah?
Ø Tidak
C. Diagnosis
Tahap ini bertujuan untuk mencari,
menemukan, dan menentukan faktor yang menyebabkan timbulnya masalah belajar
dengan tujuan untuk mengetahui letak masalah dan latar belakang masalah.
Pada tahap ini ada dua langkah
yang harus dilakukan yaitu identifikasi masalah dan mencari penyebab timbulnya
masalah.
a)
Identifikasi Masalah
Masalah belajar:
1. Tidak aktif dikelas.
2. Terkadang ramai dikelas dan kadang diam.
3. Lumayan memperhatikan ketika guru
menjelaskan pelajaran.
b)
Menentukan Penyebab Masalah Tersebut
Tahap ini bertujuan untuk mencari
faktor-faktor yang menyebabkan munculnya masalah yang dihadapi konseli,
diantaranya adalah:
a. Sering mengalami kesulitan dalam belajaran.
b. Kurang memahami apa yang diajarkan guru.
c. Takut bertanya sehingga konseli tidak bisa
menerima materi dengan baik.
D.
Prognosis
Prognosis memberikan gambaran tentang
bantuan-bantuan apa saja yang akan diberikan kepada konseli untuk menyelesaikan
masalahnya. Prognosis memberikan gambaran tentang kemungkinan-kemungkinan yang
akan terjadi apabila masalah konseli tidak segera diatasi, dan tentang berbagai
peluang yang akan terjadi jika masalah konseli segera diatasi. Selain itu, jika
masalah konseli tidak segera diatasi maka diperkirakan akan terjdi hal-hal sebagai
berikut:
1. Konseli akan pasif dikelas.
2. Prestasi konseli akan semakin turun.
Jika
masalah konseli segera diatasi, maka kemungkinan yang akan terjadi adalah
sebagai berikut:
1. Konseli akan aktif dalam kelas dan bahkan
kemampuan akan meningkatkan prestasinya.
2. Prestasi akan meningkat.
E.
Pemberian
Bantuan (Treatment)
Mengacu terhadap permasalahan yang
dihadapi konseli, maka terdapat beberapa alternatif bantuan bimbingan yang
dapat diberikan, antara lain:
1. Memberi motivasi pada konseli agar tidak
takut bertanya.
2. Berusaha untuk lebih terbuka terhadap
orang tua, guru, dan teman.
3. Memotivasi konseli untuk bersemangat dalam
belajar.
4. Memotivasi konseli agar prestasinya
semangkin meningkat.
Adapun usaha pemberian bantuan ini merupakan inti dari studi kasus. Agar
konseli dapat mengatasi masalah kesulitan belajar, maka diperlukan bantuan
sebagai berikut :
1.
Bimbingan pribadi
Dalam bimbingan pribadi ini,
praktikan berusaha untuk mendekati konseli agar konseli dapat sharing atau
menceritakan masalah-masalah yang terjadi didalam diri konseli. Disini,
praktikan menasehati konseli untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga konseli dapat meninggalkan sifat-sifat negatif yang ada
didalam dirinya seperti sifat iri, mudah tersinggung, mudah marah dan sering
mengingkari. Praktikan juga memberikan solusi kepada konseli untuk membiasakan
diri melakukan hal-hal yang positif.
2.
Bimbingan sosial
Dalam bimbingan sosial ini, praktikan memberitahukan
kepada konseli bagaimana cara berteman yang baik serta pentingnya menjalin hubungan
yang baik dengan banyak orang. Praktikan juga menyarankan agar konseli ikut
aktif dalam kegiatan remaja yang ada di sekitar tempat tinggal konseli seperti
karang taruna, remaja masjid, dan lain-lain. Mengenai keadaan keluarga,
praktikan memberi masukan kepada konseli agar selalu menuruti nasehat-nasehat
dari orang tua, karena semua orang tua pasti menginginkan yang terbaik untuk
anak-anaknya. Praktikan juga menasehati agar konseli selalu terbuka dengan
orang tua dan memberitau kepada konseli pentingnya menjaga komunikasi antara
konseli dengan orang tua. Praktikan juga berusaha menasehati konseli agar tidak
selalu menjadi anak yang manja, dikarenakan sekarang konseli sudah beranjak
dewasa.
3.
Bimbingan belajar
Dalam bimbingan belajar ini, praktikan berusaha membantu
konseli untuk mengatur jadwal-jadwal kegiatan konseli baik di sekolah maupun di
rumah agar konseli dapat membagi waktunya dengan baik untuk belajar, bermain
maupun istirahat. Praktikan juga membantu konseli agar tidak mengalami
kesulitan, terutama pada mata pelajaran Bahasa Indonesia yang praktikan ajarkan. Praktikan menyarankan
kepada konseli agar selalu menanyakan semua materi pelajaran yang belum
dipahami oleh konseli agar proses belajar konseli tidak terganggu. Praktikan
juga menasehati konseli agar tidak mengobrol atau ramai di dalam kelas karena
hal ini dapat merugikan diri konseli sendiri dan juga teman-teman konseli yang
lain. Praktikan juga mengupayakan untuk memberikan kepercayaan kepada konseli
pada saat proses belajar mengajar sedang berlangsung, misalnya menyuruh konseli
maju untuk mengerjakan soal di depan kelas.
F. Evaluasi
Setelah
konseli mendapat bimbingan
yang telah dilakukan oleh praktikan, konseli telah menunjukan perubahan yang berdampak positif pada
dirinya.
Adapun perubahan yang ditunjukan oleh konseli antara lain :
1.
Konseli
menjadi lebih baik terutama dalam hal belajar, dilihat dari hasil belajar yang
telah diperoleh konseli.
2.
Konseli
mulai mengurangi mengobrol di dalam kelas selama proses belajar mengajar sedang
berlangsung.
3.
Konseli
mulai mempunyai motivasi untuk belajar dan bersekolah.
4.
Konseli mulai dapat bersosialisasi dengan
teman-temannya yang lain.
G. Tinjak Lanjut (Follow-Up)
Bantuan
yang telah diberikan kepada konseli tidak akan berhasil tanpa tindak lanjut
atau Follow Up. Untuk mencapai keberhasilan
bantuan yang akan
diberikan memerlukan waktu yang lama. Untuk itu perlu diadakan kerjasama
dengan pihak lain, yaitu guru BP/BK, guru wali kelas, dan juga guru-guru
pengajar. Dan karena keterbatasan waktu maka praktikan tidak dapat melakukan
follow up (tindak lanjut) ini sendiri melainkan diserahkan kepada pihak yang
lebih berwenang. Melalui
kegiatan tindak lanjut dari pemberian bantuan diharapkan konseli dengan cepat
dapat mengatasi masalahnya dan dapat meningkatkan prestasi belajarnya.
Adapun kegiatan
follow up yang dapat dilakukan dalam praktek layanan bimbingan siswa ini
adalah:
1.
Mengadakan
wawancara dengan konseli tentang kegiatan yang telah dilakukan setelah
mendapatkan bimbingan dan kemungkinan masalah belajar yang sulit teratasi.
2.
Mengadakan
monitoring secara berkelanjutan terhadap perkembangan keberhasilan pemecahan
masalah.
3.
Memberikan
saran, nasehat kepada konseli untuk memahami dirinya, menyadari kelebihan dan
kelemahan dan memberi motivasi kepada konseli untuk bersemangat dengan
meningkatkan prestasi belajarnya.
C. ANALISIS
DAN BAHASAN
Bab
ini akan menguraikan analisis dan bahasan dalam pelaksanaan studi kasus yang
dilakukan oleh praktikan. Dalam analisis ini diuraikan tentang tercapainya
tujuan Pengalaman Praktek Lapangan (PPL), program kegiatan, faktor pendukung
dan penghambat yang ditemui selama kegiatan Pengalaman Praktek Lapangan (PPL).
Sedangkan dalam bahasan menjelaskan dari sudut teori tentang hasil analisis
kegiatan yang terlaksana maupun yang tidak terlaksana.
A.
Analisis
Kegiatan
analisis memaparkan uraian atas ketercapaian tujuan pelaksanaan Pengalaman
Praktek Lapangan (PPL) dan program kegiatan, melihat kemungkinan adanya
kesenjangan antara teori dan praktik dilapangan serta melihat faktor yang
mendukung maupun yang menghambat pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan
studi kasus melalui beberapa tahap, yaitu analisis, sintesis, diagnosis,
prognosis, dan pemberian treatment serta tinjak lanjut. Semua tahap tersebut
dapat dilaksanakan dengan baik oleh praktikan. Penggalian data kasus dilakukan
baik dalam proses pemberian bantuan / perlakuan maupun sebelum pelaksanaan
pemberian bantuan / perlakuan dengan harapan praktikan dapat memahami kasus
dengan seutuhnya.
Kasus
yang diangkat dalam studi kasus ini adalah konseli yang mengalami masalah
kompleks, yaitu masalah belajar dan pribadi yang sangat berat karena menyangkut
kelangsungan hidupnya. Praktikan membantu konseli mengatasai masalah belajarnya
melalui beberapa rencana bantuan yang meliputi memberikan motivasi dan masukan
agar konseli lebih baik dari sebelumnya khususnya masalah hasil belajar.
Setelah
melalui beberapa treatment yang diberikan, ternyata konseli mengalami perubahan
dalam kebiasaan baik di sekolah maupun di rumah. Konseli kadang-kadang
membayangkan atau teringat masalah yang ada di rumahnya, hal ini menunjukkan
bahwa bantuan yang diberikan ternyata efektif untuk membantu konseli mengatasi
masalahnya. Untuk mengatasi masalah pribadinya, praktikan tidak dapat membantu
konseli secara penuh.
Hasil yang diperoleh dari kegiatan analisis
ini adalah sebagai berikut:
1.
Tahap persiapan
a.
Kegiatan observasi disekolah
Dalam kegiatan
observasi ini berjalan dengan baik dan hasil yang di peroleh adalah pemahaman
tentang sekolah, karakter siswa, dan sistem pembelajaran yang di gunakan dalam
sekolah.
Hambatan dalam kegiatan ini adalah praktikan kurang siap
dalam melaksanakan kegiatan ini karena praktikan merasa belum bisa menyampaikan
materi kepada siswa, Akan tetapi disisi lain kegiatan ini berjalan lancar
karena adanya dukungan dari pihak
sekolah dan penerimaan sekolah yang baik terhadap praktikan.
b. Kegiatan analisis kebutuhan
siswa
Kegiatan ini dilaksanakan untuk nmengetahui kebutuhan
siswa akan bimbingan dan konseling. Analisis kebutuhan siswa ini didapat dari
informasi dari konselor pamong dan pelancaran angket-angket yang telah
dilancarakan konselor sekolah pada awal
semester ganjil. Praktikan hanya melanjutkan kegiatan yang telah diprogramkan
oleh pihak sekolah yang kemudian menambah beberapa kegiatan layanan yang di
butuhkan siswa dengan menganalisis melalui pengamatan secara langsung tatap
muka ataupun tidak langsung siswa berada diluar sekolah.
Dalam pelaksanaaan kegiatan ini berjalan dengan lancar
karena konselor memberikan informasi dan data-data yang cukup yang lengkap
tentang kegiatan layanan yang telah diberikan ataupun yang sudah diberikan
kepada siswa. Hambatan dalam kegiatan ini adalah tidak terlancarkannya angket
yang dikarenakan kedatangan praktikan disekolah sudah memasuki tengah semester
sehingga PBM sudah berjalan 3 bulan.
B.
Bahasan
Bahasan difokuskan pada alasan terjadinya suatu hasil analisis fenomena yang terjadi
pada praktik pengalaman lapangan (PPL). Sub-sub bahasan berisi tentang
bahasan-bahasan dari hasil analisis yang dikaitkan dengan teori-teori. Bahasan
dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa hasil analisis dapat ditinjau berdasarkan
sudut teori, sehingga memperkuat hasil analisis.
Pada
dasarnya manusia adalah mahkluk yang terus mengalami proses perubahan melalui
beberapa pengalaman hidup yang dialaminya. Praktikan memerlukan latihan-latihan
yang dapat menunjang keberhasilannya dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai
seorang konselor professional.
Konseli mengalami masalah yang dihadapi,
maka terdapat beberapa alternatif bantuan bimbingan yang dapat diberikan,
antara lain:
5. Memberi motivasi pada konseli agar tidak
takut bertanya.
6. Berusaha untuk lebih terbuka terhadap
orang tua, guru, dan teman.
7. Memotivasi konseli untuk bersemangat dalam
belajar.
8. Memotipasi konseli agar prestasinya
semangkin meningkat.
Sebagai
seorang konselor profesioanal, praktikan di tuntut untuk bisa memenuhi kewajibannya
sebagai seorang helper. Keberhasilan
proses pemberian bantuan sangat berkaitan erat dengan pengetahuan dan
ketrampilan dalam memberikan bantuan terhadap orang yang memerlukan.
Praktikan
dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang calon konselor di sekolah kiranya dapat membantu konseli berdasarkan
pada teori yang telah dipelajari dibangku kuliah. Namun kenyataannya, praktikan
tidak sepenuhnya melakukan studi kasus ini berdasarkan teori karena ada
beberapa hal yang tidak dilakukan oleh praktikan berkaitan dengan pelaksanaan
studi kasus.
Setelah
konseli mendapat bimbingan
yang telah dilakukan oleh praktikan, konseli telah menunjukan perubahan yang berdampak positif pada
dirinya.
Adapun hasil yang nampak atau perubahan yang ditunjukan oleh konseli antara lain :
5.
Konseli
menjadi lebih baik terutama dalam hal belajar, dilihat dari hasil belajar yang
telah diperoleh konseli.
6.
Konseli
mulai mengurangi mengobrol di dalam kelas selama proses belajar mengajar sedang
berlangsung.
7.
Konseli
mulai mempunyai motivasi untuk belajar dan bersekolah.
8.
Konseli mulai dapat bersosialisasi dengan
teman-temannya yang lain.
Beberapa
hambatan yang dialami oleh praktikan dalam melaksanakan studi kasus disebabkan
karena kekurangan praktikan dalam memahami dan mengintegrasikan pengetahuan
yang diperoleh selama kuliah dengan pengalaman yang diperoleh pada saat
melakukan praktek serta tidak dapat menerapkan dengan baik keterampilan-keterampilan
yang telah diperoleh selama ini.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang studi kasus
dari bab 1 sampai bab II, maka bisa diambil kesimpulan bahwa studi kasus
merupakan suatu metode untuk mempelajari keadaan dan perkembangan seseorang
secara mendalam dengan tujuan untuk membantu individu dengan tujuan untuk
mencapai penyesuaian yang baik dan mencapai perkembangan pribadi yang optimal.
Dalam laporan studi kasus ini, kasus yang
diambil adalah siswa yang mengalami masalah dalam pelajaran Pendidikan Bahasa Indonesia , diantaranya tidak ada
orang yang membantu konseli dalam belajar, susah menyesuaikan diri pada teman,
bahkan takut bertanya kepada guru sehinga timbullah rasa sedikit malas yang
dialami oleh konseli dalam belajar Pendidikan Bhasa Indonesia.
Berdasarkan
hasil uraian analisis data yang telah disusun, maka dapat diambil kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Layanan bimbingan siswa merupakan upaya mengenal,
memahami dan menetapkan siswa yang mengalami kesulitan belajar.
2.
Tujuan diselenggarakan layanan bimbingan siswa adalah
untuk membantu siswa mengenali proses kehidupan beserta permasalahannya dan
memberi solusi pemecahan permasalahan agar masalah yang dihadapi oleh konseli
tidak menganggu proses belajarnya.
3.
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam layanan
bimbingan siswa ini antara lain :
a.
Identifikasi
kasus
b.
Diagnosis
c.
Prognosis
d.
Pemberian
bantuan (treatment)
e.
Evaluasi
f.
Tindak lanjut
(follow up)
4.
Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu
observasi, metode angket (terdiri dari problem check list, studi habits dan
sosiometri), wawancara dan studi dokumenter.
5.
Masalah yang dialami oleh konseli adalah masalah
belajar, masalah keluarga, masalah psikologis dan masalah di sekolah.
6.
Bantuan yang diberikan praktikan adalah berupa
bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karier.
7.
Tindak lanjut adalah suatu langkah / tindakan untuk
mengadakan pemantauan / monitoring konseli setelah diadakan kegiatan layanan
bimbingan. Karena keterbatasan waktu praktikan di sekolah, maka tindak lanjut
yang diberikan praktikan kepada konseli selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak
sekolah.
B.
Saran
Pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama dalam rangka membantu
perkembangan potensi anak. Dalam proses belajar mengajar guru tidak akan
terlepas dari hambatan dan permasalahan
yang dialami siswa.
Agar permasalahan yang dihadapi siswa
dapat terselesaikan secara tuntas, maka ada beberapa saran yang diberikan
kepada:
1.
Untuk Kepala Sekolah
a.
Kepala sekolah lebih memberikan perhatian dan
pengarahan kepada guru dalam meningkatkan cara mengajar yang baik kepada
siswa-siswanya.
b.
Kepala sekolah dapat menetapkan kebijakan yang sesuai
dengan kondisi sekolah terutama siswa-siswanya.
2.
Untuk Guru Bidang Studi
- Guru bidang studi harus tetap kreatif dalam menyampaikan materi agar dapat meningkatkan motivasi dan kelancaran proses belajar siswa.
- Guru bidang studi dapat mengetahui permasalahan anak didiknya dalam belajar terutama pada mata pelajaran Bahasa Indonesia.
3.
Untuk Wali Kelas
- Wali kelas dapat memberikan perhatian khusus kepada siswa-siswanya terutama siswa yang mengalami masalah dalam belajar.
- Wali kelas dapat bekerja sama dengan orang tua konseli untuk memantau perkembangan konseli.
- Wali kelas hendaknya selalu memotivasi konseli dalam belajar dan bersekolah.
4.
Untuk Guru BK
- Guru BK hendaknya memberikan layanan bimbingan secara kontinyu untuk mengetahui perkembangan siswa.
- Guru BK hendaknya selalu berkoordinasi dengan wali kelas dan guru untuk mengatasi permasalahan konseli.
5.
Untuk Konseli
a. Hendaknya lebih memotivasi diri sendiri.
b. Hendaknya lebih bisa menyesuaikan diri
dengan teman maupun keluarga.
c. Lebih berani untuk bertanya kepada guru
jika ada materi yang tidak dipahami dan,
d. Jika malu bertanya pada guru bertanyalah
kepada teman.
6.
Untuk Orang Tua
- Orang tua hendaknya selalu memperhatikan dan memantau kegiatan belajar anaknya (konseli) di rumah.
b.
Orang tua harus selalu memberikan waktu dan kasih sayang kepada anaknya
(konseli).
c. Orang tua harus selalu memberikan dorongan
dan motivasi kepada konseli agar optimis untuk bersekolah.
d.
Dengan adanya
layanan bimbingan siswa ini, diharapkan orang tua konseli dapat menjaga
komunikasi yang baik dengan pihak sekolah.
7.
Untuk Praktikan
- Praktikan harus tetap meningkatkan kemampuan akademis sebagai bekal menjadi pendidik yang profesional.
- Praktikan dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi oleh siswanya dan cara-cara mengatasi kesulitan belajar siswa.
DAFTAR PUSTAKA
Djumhur, I dan M. Surya. 1975. Bimbingan
dan Panyuluhan di Sekolah. Bandung: CV Ilmu.
Haniyah. 1992. Penelitihan Pendidikan.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hariyati, Indah. 2004. Masalah Belajar Siswa Buku Petunjuk
Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Malang.s : Laporan studi kasus tidak diterbitkan.
Dwi Septiantoro,
Arief. 2008. Kesulitan Belajar Siswa
Karena Kurangnya Minat dan Motivasi Dalam Pelajaran Bahasa Indonesia
di SMP Negeri 2 Pakisaji. Malang:
Laporan studi kasus tidak diterbitkan.
UPT Program
Pengalaman Lapangan Universitas Negeri Malang.
. 2010. Buku Petunjuk Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Keguruan
Universitas Negeri Malang.
Malang: UM
Press
LAMPIRAN – LAMPIRAN
- Biodata Pribadi Konseli
Langganan:
Postingan (Atom)