Rabu, 30 Januari 2013

PERUBAHAN UUD 1945


  • Tuntutan Reformasi
  • Sebelum Perubahan UUD 1945
  • Latar belakang Perubahan UUD 1945
  • Tujuan Perubahan UUD 1945
  • Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945
  • Kesepakatan dasar Dalam Perbahan UUD 1945
  • Sidang MPR Dalam Merubah UUD 1945
  • Hasil Perubahan UUD 1945
Dengan meletusnya gerakan reformasi tahun 1989 dengan tuntutan antralain:
Ø  Amandemen UUD 1945,
Ø  Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI,
Ø  Penegakan Hukum,
Ø  Penegakan HAM,
Ø   Pemberantasan KKN,
Ø  Otonomi Daerah,
Ø  Kebebasan Pers, Serta Mewujudkan Kehidupan Demokrasi.
Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari;
Ø  Pembukaan,
Ø  Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan ), dan
Ø  Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Adapun latar belakang perubahan UUD 1945 yaitu pada saat itu kekuasaan tertinggi di tangan MPR, adanya kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal-pasal yang terlalui luwes sehingga dapat menimbulkan multi tafsir seperti pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali” pasal ini ditafsirkan bahwa presiden atau wakil presiden itu dapat dipilih lebih dari satu kali sampai tak terhingga, adanya kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, serta rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan dari perubahan UUD 1945 adalah:
Ø  Untuk Menyempurnakan Aturan Dasar Mengenai Tatanan Negara,
Ø  Kedaulatan Rakyat,
Ø  Hak Asasi Manusia,
Ø  Pembagian Kekuasaan,
Ø  Kesejahteraan Sosial,
Ø  Eksistensi Negara Demokrasi Dan Negara Hukum, Serta
Ø   Hal-Hal Lain Sesuai Dengan Perkembangan Aspirasi Dan Kebutuhan Bangsa.
Dasar Yuridis dari perubahan UUD1945 adalah:
Ø  pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara”,
Ø  pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi “ ayat 1 Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir” dan ayat 2 Putusan diampbil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir”,
Ø  TAP MPR No. IX/MPR/1999,
Ø  TAP MPR No. IX/MPR/2000,
Ø  TAP MPR No. XI/MPR/2001. 
 Kesepakatan dasar dalam perubahan itu adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas system presidensiil, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, serta perubahan itu dilakukan secara addendum (menambahkan). Di dunia dikenal dua macam addendum, yang pertama langsung pada teks secara total dan banyak digunakan oleh Negara-negara eropa, continental, yang kedua rumusan awal dipertahankan dan baru tambahannya dan cara ini digunakan di Amerika Serikat dan Indonesia.
Amandemen UUD 1945 dilakukan dalam empat kali masa sidang MPR yaitu
Ø  pertama pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999,
Ø  kedua pada sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000,
Ø  ketiga pada sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 Nopember 2001, dan yang
Ø   keempat pada sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.
Hasil dari perubahan itu adalah UUD 1945 memuat Pembukaan, Pasal-pasal yang terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar